Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling kembali hadir di wilayah Badung dan Klungkung. Layanan ini diberlakukan untuk memudahkan proses perpanjangan SIM A dan SIM C tanpa harus ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Warga Bali yang ingin mengurus perpanjangan SIM dengan cepat dan praktis, bisa langsung mendatangi layanan SIM Keliling terdekat. Simak jadwal hingga lokasi layanan SIM keliling Badung dan Klungkung hari ini Senin, 25 Mei 2026.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SIM Keliling Badung 25 Mei 2026
Lokasi: Damkar Dalung & Mall Pelayanan Publik Puspem Badung
Waktu Pelayanan: 08:30 Wita - Selesai
SIM Keliling Klungkung 25 Mei 2026
Lokasi: Depan Kantor Bupati Klungkung & Polsubsektor Nusa Penida
Waktu Pelayanan: 08.30 Wita - Selesai
Biaya Perpanjangan SIM
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) telah mengatur biaya perpanjangan SIM. Berikut biaya perpanjangan SIM berdasarkan peraturan tersebut.
· SIM A: Rp 80.000,-
· SIM C: Rp 75.000,-
Syarat Perpanjangan SIM
Masyarakat diimbau untuk melengkapi persyaratan berikut agar permohonan perpanjangan SIM dapat diproses
· Membawa KTP Asli dan Fotocopy
· Membawa SIM Asli dan Fotocopy
· Surat Keterangan Sehat dan Surat Keterangan Psikologi
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A (untuk mobil) dan SIM C (untuk sepeda motor) yang masih aktif atau belum melewati masa berlakunya. Layanan ini tidak bisa digunakan untuk:
· Pembuatan SIM baru
· Penggantian SIM yang hilang.
· Perpanjangan SIM yang masa berlakunya sudah kadaluarsa (habis).
Jika masa berlaku SIM sudah kedaluwarsa, pemilik SIM harus membuat SIM baru di kantor Satpas. Sebab, perpanjangan melalui SIM Keliling tidak lagi bisa dilakukan.
Layanan ini bertujuan untuk mempermudah perpanjangan SIM yang masih aktif dengan cara yang cepat dan praktis. Poin penting yang ditekankan adalah untuk memastikan masa berlaku SIM belum habis jika ingin menggunakan layanan SIM Keliling.
(iws/iws)










































