Aksi sadis empat pria menggorok temannya hingga tewas menjadi salah satu kabar terpopuler sepekan terakhir. Empat pelaku akhirnya ditangkap polisi setelah diburu beberapa hari. Mirisnya, dua pelaku masih remaja alis di bawah umur.
Selanjutnya, ada ancaman sanksi berat terhadap Bali United. Hal ini merujuk pada penyalaan flare, petasan, hingga kembang api oleh suporter saat melawan Bhayangkara Presisi Lampung FC, Minggu (17/5) di Stadion Kapten I Wayan Dipta.
Insiden tragis terjadi di jalanan Denpasar. Seorang wanita tewas setelah ditabrak dua mobil. Peristiwa itu terjadi di Jalan Imam Bonjol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut rangkuman peristiwa populer selama sepekan terakhir dalam rubrik Bali Sepekan di detikBali.
Pria Bertato Digorok 4 Teman
Kasus penemuan jasad terkubur berinisial DAD (25) di lahan kosong Banjar Cabe, Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Badung, terungkap. Polres Badung meringkus empat pelaku yang diduga telah merencanakan pembunuhan terhadap korban.
Pria bertato yang bekerja sebagai karyawan tempat pencucian motor itu dianiaya hingga tewas. Jasadnya kemudian dimasukkan ke dalam karung dan dikubur di lahan kosong Jalan Antasura, Banjar Cabe, Desa Darmasaba.
"Para pelaku mengakui sudah merencanakan untuk melakukan pembunuhan terhadap korban serta mengambil barang-barang berharga milik korban untuk dijual. Rencananya uang hasil penjualan barang-barang tersebut akan mereka bagi rata," kata Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba saat merilis kasus tersebut di Mapolres Badung, Rabu (20/5/2026).
Pengungkapan kasus bermula saat warga menemukan mayat membusuk pada Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 16.00 Wita. Namun, pembunuhan itu terjadi lebih dulu, yakni Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 02.40 Wita.
"Lokasi eksekusinya di tempat pencucian motor tempat korban bekerja," ujar AKBP Joseph Edward Purba.
Tim Opsnal Satreskrim Polres Badung kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap empat pelaku di Kabupaten Jember, Jawa Timur, dua hari lalu. Keempat pelaku yakni DF (20) asal Lombok Timur, MKH (24) asal Jember, serta dua pelaku di bawah umur berinisial AFP (17) dan IPR (16) asal Jember.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pembunuhan diduga dipicu rasa dendam pelaku DF yang mengaku kerap diejek korban saat bekerja bersama di tempat pencucian motor. Selain sakit hati, para pelaku juga disebut ingin menguasai barang berharga milik korban yang berasal dari Sumbawa, NTB.
Polisi menyebut dari empat pelaku, hanya DF yang mengenal korban karena sama-sama bekerja di tempat cucian motor. Tiga pelaku lainnya merupakan teman satu kos DF di Kuta, Badung.
Korban tewas setelah dikeroyok empat pelaku. Polisi mengungkap korban mengalami hantaman keras di kepala menggunakan botol kaca kosong dan kursi besi rusak. Korban juga dipukul dan ditendang hingga tersungkur.
Kondisi itu diperparah dengan luka tusuk di bagian punggung menggunakan pisau pemotong busa. Luka fatal terjadi saat pelaku utama menggorok leher korban berulang kali hingga korban dipastikan tewas di lokasi kejadian.
Setelah membunuh korban, para pelaku menjual sepeda motor korban seharga Rp 1,8 juta. Sementara ponsel korban dibawa DF dan hasil penjualannya tidak dibagikan kepada dua pelaku yang masih di bawah umur.
Atas perbuatannya, para pelaku kini ditahan di Mapolres Badung. Polisi telah memeriksa 11 saksi dan menjerat para tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal Primer 459 juncto Pasal 20 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, serta Pasal Subsider 479 ayat 3 KUHP tentang pencurian yang mengakibatkan matinya orang dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sanksi Berat Menanti Bali United
Imbas penyalaan flare, petasan, hingga kembang api oleh suporter saat melawan Bhayangkara Presisi Lampung FC, Minggu (17/5) di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Bali United terancam sanksi lebih berat.
Selain denda ratusan juta yang mengintai, ada kemungkinan Komdis (Komite Disiplin) PSSI bakal menjatuhkan hukuman berupa penutupan salah satu tribun atas insiden tersebut.
Kemungkinan tersebut berdasarkan salinan keputusan dari Komdis PSSI pada dua laga sebelumnya yakni saat melawan Persebaya Surabaya dan Persija Jakarta di Stadion Dipta.
Dalam salinan tersebut tertuang jika kejadian penyalaan barang yang dilarang (flare, petasan, kembang api) tersebut kembali terulang, akan ada indikasi hukuman yang lebih berat. Kemungkinannya adalah penutupan salah satu tribun di stadion.
Pihak Bali United yang dikonfirmasi terkait hal ini belum memberikan keterangan resmi. Mereka kini masih menunggu 'surat cinta' dari Komdis PSSI.
"Masih menunggu keputusan resmi dari Komite Disiplin PSSI. Soal apa hukumannya masih belum kami dapatkan," ujar Media Officer Bali United, Alexander Mahaputra, Rabu (20/5/2026).
Di musim ini, sudah dua kali Komdis PSSI menjatuhkan hukuman kepada Bali United. Pertama saat menjamu Persebaya, pengawas pertandingan melihat dua buah flare menyala. Walhasil, Bali United didenda sebesar Rp 60 juta.
Tidak kapok, Komdis PSSI kembali menjatuhkan hukuman berupa denda Rp 320 juta serta sanksi tanpa penonton sebanyak dua laga kandang. Hal itu disebabkan penyalaan belasan flare dan kembang api, serta pelemparan botol minuman serta kursi ke arah lapangan saat menjamu Persija Jakarta.
Wanita Tewas Ditabrak Tiga Mobil
Identitas pejalan kaki perempuan yang tewas dalam kecelakaan beruntun di Jalan Imam Bonjol, Denpasar, akhirnya terungkap. Korban sebelumnya sempat disebut sebagai Mrs X lantaran tidak membawa identitas saat ditemukan tewas di lokasi kejadian pada Rabu (20/5/2026) dini hari.
Korban diketahui bernama SW (42), warga Dusun Krosok, Desa Krosok, Kecamatan Sendang, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Identitas korban berhasil diketahui setelah polisi melakukan proses identifikasi dan penelusuran data kependudukan korban.
Kepala Sub Unit Laka Polresta Denpasar Ipda Nila Cahyaning Wisnu mengatakan korban sebelumnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia usai terlibat kecelakaan beruntun yang melibatkan tiga kendaraan. Saat ini pihak kepolisian sudah berkoordinasi dengan keluarga korban.
"Korban yang sebelumnya belum diketahui identitasnya saat ini sudah teridentifikasi atas nama SW, usia 42 tahun, asal Tulungagung, Jawa Timur," kata Nila, Kamis (21/5/2026).
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan maut tersebut terjadi sekitar pukul 02.20 Wita di Jalan Imam Bonjol, tepatnya di depan Perumahan Kubu Pratama Indah Km 10 Denpasar.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa bermula saat kendaraan pertama yang belum diketahui identitasnya melaju dari arah utara menuju selatan. Pengemudi diduga kurang berhati-hati hingga menabrak korban yang sedang menyeberang jalan dari arah barat menuju timur.
Usai menabrak korban, kendaraan pertama langsung meninggalkan lokasi kejadian. Tak lama kemudian, korban kembali tertabrak kendaraan kedua yang juga melaju dari arah utara menuju selatan. Pengemudi kendaraan kedua juga kabur setelah kejadian.
Korban kemudian kembali tertabrak mobil Daihatsu Xenia DK 1275 ACF yang dikemudikan INS (55), warga Jalan Pulau Buru, Denpasar. Pengemudi kendaraan ketiga dilaporkan tidak mengalami luka.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka berat berupa patah pada paha, luka terbuka pada leher, serta mengeluarkan darah dari telinga hingga meninggal dunia di tempat kejadian perkara.
(hsa/hsa)










































