Pemkab Tabanan Mulai Terapkan Sanksi bagi Pelanggar Sampah

Sui Suadnyana, Krisna Pradipta - detikBali
Selasa, 12 Mei 2026 15:49 WIB
Foto: Pemandangan tumpukan sampah di salah satu trotoar Kota Tabanan, Senin (4/5/2026). (Krisna Pradipta/detikBali)
Tabanan -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan menerapkan sanksi bagi pelanggar tata kelola sampah mulai Rabu (13/5/2026). Sanksi yang diberikan mulai dari teguran lisan, tertulis hingga tindak pidana ringan (tipiring).

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Sampah, I Gede Susila, mengatakan sanksi akan diberlakukan bagi masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan atau tidak mengikuti tata kelola pengelolaan sampah. Penerapan sanksi dilakukan sambil tetap memberikan pembinaan kepada masyarakat.

"Sambil jalan kami tetap lakukan edukasi, tetapi bila ditemukan pelanggaran tentu akan diberikan sanksi," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Tabanan itu.

Selain masyarakat, penerapan sanksi juga akan menyasar pelaku usaha, ulai dari hotel, restoran, dan kafe. Khusus untuk pelaku usaha yang tidak menjalankan tata kelola sampah sesuai ketentuan, sanksi administrasi dapat berdampak pada proses perizinannya.

"Jadi satgas melalui satpol PP nanti akan mencatat berbagai bentuk pelanggaran yang terjadi. Tentunya mengedepankan edukasi dan pembinaan sebelum ke sanksi lisan, jadi jangan sampai ke sanksi tipiring," ujar Susila.

Selain sanksi administrasi dan tipiring, pemerintah daerah juga mendorong penerapan sanksi sosial melalui perarem desa adat maupun peraturan desa. Kata Susila, sebagian besar desa adat di Tabanan telah memiliki aturan terkait penanganan sampah sehingga diharapkan dapat diterapkan secara optimal.

"Desa adat hampir semuanya sudah memiliki perarem (aturan) terkait sampah. Saya minta sanksi sosial ini bisa diterapkan dengan baik di masing-masing desa," ungkap Susila.



Simak Video "Video Pramono Pastikan DKI Siap Bantu Angkut Sampah Tangsel"

(hsa/hsa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork