Universitas Udayana (Unud) merespons soal rencana Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) untuk menutup program studi (prodi) kurang relevan.
Rektor Unud, I Ketut Sudarsana, memandang setiap prodi pada prinsipnya perlu dievaluasi secara berkala agar tetap relevan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, kebutuhan masyarakat, serta dinamika dunia kerja dan pembangunan nasional.
"Proses evaluasi tersebut tentu perlu dilakukan secara hati-hati, komprehensif, dan berbasis kajian akademik yang mendalam," kata Sudarsana, Selasa (5/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi perguruan tinggi, kata Sudarsana, penyesuaian dan pengembangan prodi merupakan bagian dari upaya menjaga mutu serta relevansi pendidikan tinggi agar mampu menjawab tantangan dan kebutuhan zaman yang terus berkembang.
Sudarsana menegaskan Unud baru mendengar wacana penutupan prodi kurang relevan dari Kemdiktisaintek melalui berbagai pemberitaan dan forum diskusi. Ia belum mendapatkan informasi resmi dari Kemdiktisaintek, baik melalui edaran maupun kebijakan teknis lain.
"Karena itu, kami masih menunggu arahan resmi dari kementerian sebagai dasar untuk melakukan langkah-langkah lebih lanjut," tegas Sudarsana.
Sebagai informasi, Kemdiktisaintek hendak menutup berbagai prodi yang dinilai kurang relevan dengan kebutuhan pertumbuhan ekonomi di masa depan. Rencana ini bakal dilakukan dalam waktu tidak terlalu lama.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemdiktisaintek, Badri Munir Sukoco, berharap para perguruan tinggi memiliki kerelaan untuk memilah dan memilih prodi yang perlu ditutup. Kemdiktisaintek juga mengharapkan dukungan dari konsorsium Perguruan Tinggi Peduli Kependudukan (PTPK).
"Jadi ini menurut kami di kementerian perlu kebijakan bersama. Kami berharap juga support teman-teman dari PTPK, tentunya bapak rektor yang ada di sini semuanya, (supaya) ada kerelaan," ujara Badri dalam Simposium Nasional Kependudukan Tahun 2026 (23/4/2026), dikutip dari siaran ulang YouTube Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN.
(hsa/hsa)