Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng mengencangkan kesiapsiagaan menghadapi potensi wabah penyakit. Dinas Kesehatan (Dinkes) Buleleng menggelar pemetaan risiko penyakit infeksi emerging (PIE) untuk memastikan daerah tak lagi gagap saat ancaman muncul.
Rapat terkait pemerataan ini digelar Dinas Kesehatan Buleleng, Senin (4/5/2026). Sebanyak empat jenis penyakit mendapatkan sorotan prioritas dalam pemetaan ini, yakni COVID-19, flu burung (avian influenza), Middle East Respiratory Syndrome Coronavirus (MERS-CoV), dan meningitis meningokokus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Tim Kerja Surveilans dan Imunisasi Dinkes Buleleng, Nyoman Suardani, mengatakan pemetaan risiko menjadi kunci untuk mengukur kesiapan daerah secara objektif.
"Ini evaluasi rutin tiap tahun. Tujuannya jelas supaya saat ada kasus kita tidak lagi dalam kondisi tidak siap seperti di awal pandemi COVID-19," tegas Suardani.
Suardani menekankan, pengalaman pandemi menjadi pelajaran mahal. Kesiapan sistem kesehatan, mulai dari vaksinasi hingga penanganan kasus, harus terus diperkuat dan tidak boleh lengah.
Hasil pemaparan sementara, Dinkes Buleleng menemukan satu celah krusial, yakni rencana kontingensi kesehatan yang belum optimal. Padahal, dokumen ini menjadi pedoman utama saat kondisi darurat. "Tanpa rencana kontingensi yang kuat, respons kita tidak akan maksimal," ujarnya.
Pemetaan risiko ini disusun berdasarkan data lintas OPD yang dihimpun sejak 11 Maret 2026. Analisis dilakukan dengan tiga indikator utama, yakni ancaman, kerentanan, dan kapasitas.
Pemkab Buleleng, lanjut Suardani, akan memfokuskan intervensi pada aspek kerentanan dan kapasitas yang masih bisa diperkuat melalui kebijakan dan langkah konkret.
Selain faktor internal, mobilitas jemaah haji dan umrah juga masuk radar pengawasan. Buleleng mengirim 109 jemaah haji reguler pada tahun ini, belum termasuk umrah.
Pergerakan ini dinilai berpotensi membawa risiko penularan penyakit seperti MERS-CoV dan meningitis meningokokus dari Arab Saudi. "Ini faktor risiko nyata yang harus diantisipasi bersama," imbuh Suardani.
Dokumen pemetaan risiko yang disusun akan diunggah ke sistem Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan menjadi acuan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Dokumen ini diperbarui setiap tahun, sementara rencana kontingensi berlaku untuk tiga tahun. Peserta dalam dokumen tersebut juga diminta memberi masukan agar dokumen lebih operasional, mulai dari redaksi hingga timeline pelaksanaan.
(iws/iws)