Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Badung mendesak pemerintah daerah melakukan penyisiran ulang terhadap keberadaan vila, penginapan hingga rumah kos di sejumlah wilayah strategis. Penyisiran diperlukan untuk memastikan kepatuhan hukum terkait izin mendirikan bangunan (IMB), izin usaha hingga kewajiban setoran pajak daerah.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Badung, Anak Agung Ngurah Ketut Agus Nadi Putra, pada rapat paripurna rekomendasi DPRD Badung atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Badung Tahun Anggaran 2025 di Gedung DPRD Badung, Kamis (23/4/2026).
"Kami minta dilakukan pengkajian mendalam serta pengawasan lapangan terhadap bangunan villa, penginapan, termasuk rumah kos dan izin tempat hiburan di Kuta Selatan, Kuta, Kuta Utara hingga Mengwi. Semua harus dicek lagi, baik dari sisi kepatuhan izin bangunannya maupun realisasi setoran pajaknya ke kas daerah," ujar Agus Nadi Putra.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus Nadi Putra menekankan pentingnya penguatan pengawasan pada sumber-sumber pendapatan lain serta penerapan digitalisasi sistem pemungutan pajak. Upaya ini diharapkan mampu mencegah kebocoran pendapatan di sektor pariwisata yang selama ini menjadi tulang punggung fiskal daerah.
"Pemerintah perlu melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi melalui digitalisasi sistem agar tidak ada lagi celah kebocoran pajak. Selain itu, kami mendorong adanya sistem penghargaan bagi unit kerja yang berinovasi dalam pengelolaan keuangan agar target lebih optimal," kata Agus Nadi Putra.
Sorotan tajam ini muncul setelah melihat realisasi pendapatan daerah tahun anggaran 2025 yang hanya mencapai Rp 9,1 triliun atau 81,12% dari target setelah perubahan sebesar Rp 11,2 triliun. Secara khusus, capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung juga meleset dari target Rp 10,1 triliun dan hanya terealisasi sebesar Rp 8,06 triliun.
"Jika disandingkan, capaian pendapatan pada APBD perubahan ini justru lebih kecil daripada target awal di APBD induk. Ini menunjukkan kinerja pendapatan kita tahun 2025 belum optimal dan masuk kategori kurang efektif karena hanya tercapai 79,20%," ucap Agus Nadi Putra.
Agus Nadi Putra menilai asumsi ekonomi makro yang digunakan dalam menyusun estimasi pendapatan pada APBD perubahan kurang akurat dan tidak hati-hati. Akibatnya, terjadi ketidakpastian hukum dalam menjalankan roda pemerintahan karena target anggaran yang ditetapkan gagal tercapai secara berulang.
"Asumsi ekonomi makro dalam menyusun estimasi pendapatan ini perlu dikaji lebih mendalam secara ilmiah agar ke depan targetnya lebih realistis. Jangan sampai kegagalan target ini terus berulang karena sangat berdampak pada stabilitas dan kepastian hukum pemerintahan kita," tegas politikus Partai Golongan Karya (Golkar) tersebut.
Selain masalah akurasi target, struktur PAD Pemkab Badung dinilai masih memiliki ketergantungan struktural yang sangat tinggi pada dana transfer pusat dan pajak hiburan. Padahal, kontribusi retribusi daerah saat ini tergolong sangat kecil meskipun secara efektivitas mencapai 114,03%.
"Struktur pendapatan kita masih didominasi pajak daerah yang efektivitasnya hanya 77,37%, sementara kontribusi retribusi masih sangat minim. Kita harus segera mencari strategi inovasi alternatif supaya ketergantungan yang tinggi pada sektor pajak hiburan ini bisa segera diimbangi," jelas Agus Nadi Putra.
Sebagai solusi, Agus Nadi Putra memberikan rekomendasi agar Pemkab Badung melakukan diversifikasi sumber PAD dan mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah sebagai pendapatan alternatif. Hal ini harus dibarengi dengan peningkatan kualitas perencanaan anggaran berbasis kinerja agar belanja daerah lebih efisien.
"Kami menyarankan agar belanja modal yang produktif lebih diprioritaskan demi pembangunan ekonomi yang berdampak langsung ke masyarakat. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran juga harus diperkuat agar tidak ada lagi penyerapan yang minim atau dana yang mengendap tidak terpakai," papar Agus Nadi Putra.
Terakhir, Pemkab Badung diminta menyusun kebijakan fiskal yang terintegrasi antara pendapatan, belanja, dan pembiayaan untuk menjaga kesinambungan fiskal. Pengendalian Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) juga menjadi catatan penting agar tidak mencerminkan inefisiensi perencanaan.
"Kualitas peramalan fiskal harus ditingkatkan agar perencanaan ke depan jauh lebih akurat dan berkelanjutan. Sisa anggaran atau SiLPA juga perlu dikendalikan dengan baik supaya tidak menggambarkan adanya inefisiensi dalam penggunaan anggaran daerah," terang Agus Nadi Putra.
Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, menyatakan komitmennya melakukan evaluasi mendalam terhadap proses perancangan APBD. Ia menekankan pentingnya akurasi dalam menentukan asumsi-asumsi target yang dipasang agar program-program pembangunan dapat berjalan dengan lebih aman dan terukur di masa mendatang.
"Catatan yang diberikan dewan sifatnya sangat konstruktif untuk merancang APBD Kabupaten Badung tahun-tahun yang akan datang," ujar Adi seusai rapat di Gedung DPRD Badung. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan postur anggaran yang lebih sehat dan realistis untuk diimplementasikan.
Salah satu poin utama yang menjadi sorotan dalam LKPJ 2025 adalah capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD). Berdasarkan data yang dipaparkan, realisasi PAD Pemkab Badung tahun 2025 tercatat berada di angka 79,2% dari target yang telah ditetapkan.
Sementara itu, dari sisi belanja daerah, serapan anggaran mencapai 81,8% lebih. Meskipun PAD tidak menyentuh angka 100%, ia menilai capaian tersebut tetap menjadi kekuatan utama dalam mengimplementasikan program daerah meski perlu adanya peninjauan kembali terhadap penetapan target agar lebih akurat sesuai saran dari pihak dewan.
(hsa/hsa)










































