Tumpukan sampah muncul di Pantai Kuta, tepatnya di depan Tribe Hotel, Kuta, Badung. Diduga, banyak yang membuang sampah diam-diam di lokasi itu hingga terakumulasi menjadi tumpukan sampah.
Pengamatan detikBali, pada Selasa (21/4/2026), sampah di sana merupakan campuran, mulai dari sampah plastik, bekas makanan, hingga sampah organik seperti kelapa dan kayu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bendesa Adat Kuta, I Komang Alit Ardana, mengatakan bahwa sampah tersebut berasal dari orang-orang luar Pantai Kuta yang membuang sampahnya secara sembunyi-sembunyi.
"Sampah itu teridentifikasi sampah dari luar. Banyak orang-orang yang bawa sampah ke sana dan sampah itu parahnya lagi tidak dipilah," ujarnya saat dihubungi, Selasa (21/4/2026).
Alit mengaku Satgas Pantai Kuta kewalahan dalam pengawasan sampah, sehingga akan bekerja sama dengan pihak keamanan Hotel Tribe yang berlokasi tepat di depan titik sampah tersebut untuk membantu pengawasan.
Ia juga menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Hotel Tribe terkait rencana pemasangan CCTV yang mengarah ke titik pembuangan sampah tersebut.
"Kami sudah koordinasi dengan Tribe ya, Hotel Tribe yang di seberang, untuk minta tolong pemasangan CCTV yang mengarah ke sana," imbuhnya.
Selain kewalahan dalam pengawasan, ia juga mengaku kekurangan armada pengangkut sampah. Meski pengangkutan dilakukan secara rutin, keterbatasan armada membuat tidak semua sampah bisa terangkut dalam satu waktu.
"Dan untuk pengangkutan, pembersihan besok, karena kita kendala armada ya. Tadi sudah melakukan pengangkutan, besok dilanjutkan. Besok baru kita bongkar lagi," jelasnya.
Ardana dengan tegas mengingatkan kepada masyarakat agar tidak menumpuk sampah sembarangan lagi. Ia menegaskan akan menerapkan sanksi sesuai pararem desa bagi pelanggar, yakni wajib membersihkan area yang dikotori serta dikenakan denda berupa beras premium.
"Nanti dia itu kena sanksi sesuai pararem yang ditentukan, yaitu denda 10 kilogram beras premium. Dan kalau dia mengulang lagi sanksinya itu adalah 100 kilogram beras premium. Kalau diuangkan itu Rp 1,5 juta itu sanksi maksimalnya," jelasnya.
Sedangkan untuk sanksi hukum, pihaknya masih akan berkoordinasi dengan Satpol PP.
(hsa/hsa)










































