Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq yakin masalah sampah di Bali beres pada Juli 2026 atau tiga bulan lagi. Ia meminta penanganan sampah tidak hanya difokuskan di Denpasar dan Badung, tetapi juga segera diperluas ke kabupaten lain di Bali.
"Saya rasa tidak perlu menunggu lama. Saya yakin bulan Juli nanti, seluruh sampah bisa tertangani dengan baik. Namun kami mengingatkan, Bapak Gubernur, bahwa kami tidak menunggu penanganan sampah di Denpasar dan Badung. Kami ingin segera mulai kabupaten lainnya," terang Hanif dalam kunjungannya ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Tahura Ngurah Rai I didampingi Gubernur Bali Wayan Koster serta Wali Kota Denpasar IGN Jaya Negara, Jumat (17/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hanif menyebut pihaknya telah memberikan sanksi administrasi dan akan memanggil pihak terkait pada pekan depan. Jika tidak ada perbaikan hingga batas waktu, pemerintah akan menggunakan kewenangan sesuai undang-undang untuk menghentikan praktik open dumping.
"Minggu depan sudah dipanggil, kami sudah berikan sanksi administrasi sampai nanti bulan Agustus," imbuh Hanif.
Waste to Energy Baru Beroperasi 3 Tahun Lagi
Hanif mengungkap volume sampah di Bali saat ini mencapai sekitar 2.000 ton per hari. Sementara itu, proyek waste to energy (WTE) baru akan mulai dibangun sekitar Juni mendatang dan diperkirakan beroperasi dalam tiga tahun ke depan.
"Rencananya sekitar bulan Juni akan groundbreaking. Tapi itu kewenangan Danantara, kami untuk norma pelaksanaannya," jelas Hanif.
Hanif meminta Tempat Pengolahan Sampah (TPST) dan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung hingga 200 ton per hari.
Hanif menargetkan sejumlah fasilitas pengolahan sampah dapat beroperasi maksimal, seperti TPST Kertalangu dan TPST Tahura I yang diminta mencapai kapasitas 200 ton per hari. Sementara itu, TPST Tahura II ditargetkan 100 ton per hari, dan TPS3R di Sesetan ditingkatkan dari 10 ton menjadi 35 ton per hari.
"Sehingga saya sangat minta alat-alat harus datang sampai akhir Juli peralatan harus sudah operasional," jelas Hanif.
Berdasarkan data sementara, terdapat sekitar 23 unit TPS3R di Denpasar dan 48 unit di Badung. Hanif menekankan pentingnya pembagian wilayah layanan sampah di tiap desa agar pengelolaan lebih efektif. Ia juga menyarankan proses penanganan sampah dilakukan sebelum matahari terbit untuk menjaga estetika Bali.
Namun, Hanif menilai kinerja TPST saat ini belum optimal, terutama dalam proses pemulihan (recovery) sampah. Ia menyebut kelengkapan alat baru diperkirakan terpenuhi pada akhir Juni.
Hanif membantah adanya keterlibatan pihak tertentu dalam rencana penutupan TPA Suwung, termasuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali. Ia menegaskan kebijakan pengelolaan sampah berlaku secara umum dan tidak ditujukan pada pihak tertentu.
"Kami nggak ada urusan dengan KEK Kura-Kura. Sudah saya sampaikan bahwa semuanya berlaku general, tidak ada satu pun yang kemudian diperbolehkan mengolah sampah tanpa norma," tegas Hanif.
Baru Denpasar-Badung Serius Pilah Sampah
Dia juga menyebut baru Kota Denpasar dan Kabupaten Badung yang benar-benar menjalankan pemilahan sampah di Indonesia. "Tapi penghargaan yang cukup besar kami haturkan secara pribadi. Mungkin ya, mungkin di tanah air kita yang pilah sampah ini, baru dua kota ini. Pak Gubernur, mohon izin. Meskipun saya memaksa diri, karena ini ada kekhususan Bali, kedaruratan sampah juga merupakan salah satu anchor atau episentrum dari dunia wisata kita," tutur Hanif.
Hanif mengungkapkan laporan terakhir menunjukkan Kota Denpasar dan Kabupaten Badung telah mencapai angka hampir 60 persen dalam pemilahan sampah. "Saya agak terharu dan kaget, serta sangat berterimakasih dalam waktu kurang dari satu bulan, pemerintah dan masyarakat Kota Denpasar dan Kabupaten Badung mampu memilah sampai angka lebih dari 50 persen," ucap Hanif.
Ia menegaskan pentingnya pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, khususnya dalam penanganan sampah yang dihasilkan masing-masing pihak.
"Kita tidak boleh menelantarkan, menimbulkan kekurangan rasa keadilan, pada saat masyarakat yang lain telah memilah, masyarakat yang satunya juga diminta untuk segera memilah," kata Hanif.
Sampah Organik Dibawa ke TPA Suwung
Sementara, Jaya Negara menjelaskan pengelolaan sampah saat ini dilakukan dengan pemilahan. Sampah organik diangkut ke TPA Suwung setiap Selasa dan Jumat, sementara sampah anorganik dan residu dapat dibuang setiap hari.
"Tadi arahan Pak Menteri bahwa organik yang saya bawa ke TPA, dari desa-desa yang tidak memiliki TPS3R," ucap Jaya Negara.
Ia menambahkan, sampah organik dari wilayah yang belum memiliki TPS3R akan dibawa ke TPA Suwung. Sedangkan yang sudah memiliki fasilitas tersebut akan diolah menjadi kompos dan sebagian dikirim ke Klungkung.
"Jadi, setelah dicacah kita fermentasi, setelah layak dikaji baru itu dibawa ke Klungkung," imbuh Jaya Negara.
Jaya Negara juga menegaskan penerapan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) tetap dilakukan bagi pelanggar aturan pembuangan sampah. Namun, penegakan hukum akan diimbangi dengan kesiapan fasilitas pengelolaan sampah bagi masyarakat.
"Tipiring itu akan dilakukan bagi masyarakat yg buang di jalanan yang tidak bertanggung jawab. Bukan masyarakat saja, swakelola juga," jelas Jaya Negara.
(hsa/hsa)