Buang Sampah Sembarangan di Badung, Dua Warga Divonis Denda Rp 100 Ribu

Agus Eka - detikBali
Rabu, 15 Apr 2026 20:03 WIB
Sidang tipiring terhadap dua warga yang membuang sampah sembarangan di Badung, Rabu (15/4/2025). (Foto: Dok. Satpol PP Badung)
Badung -

Dua warga diseret ke meja hijau setelah kedapatan membuang sampah sembarangan di wilayah Jimbaran, Kuta Selatan dan Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Bali. Keduanya divonis denda Rp 100 ribu melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring).

"Kami menindaklanjuti laporan terkait pelanggaran penanganan sampah. Ada dua orang, yang satu di dekat Hotel Ayana, Jimbaran, dan satu warga kejadian di seputar Banjar Pekandelan, Kerobokan," ujar Kasatpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, Rabu (15/4/2026).

Penindakan terhadap warga yang membuang sampah sembarangan itu dilakukan terkait kebijakan pengelolaan sampah berbasis sumber (PSBS) di Badung. Hal itu menyusul pembatasan pembuangan sampah organik ke TPA Regional Suwung.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menyatakan kedua pelanggar terbukti bersalah melanggar aturan ketertiban umum dan pengelolaan sampah. Atas pelanggaran tersebut, hakim menjatuhkan sanksi denda masing-masing sebesar Rp 100 ribu atau kurungan selama dua hari.

Suryanegara berharap langkah hukum ini dapat menjadi efek jera bagi masyarakat di tengah kebingungan warga dalam memilah dan membuang sampah. Pemerintah Kabupaten Badung juga meminta warga dapat mengelola sampah secara mandiri serta menekan polusi udara akibat pembakaran sampah maupun tumpukan liar di pinggir jalan.

Menurut Suryanegara, para pelanggar ketertiban umum di Badung sebelumnya hanya dijatuhi sanksi sosial sebagai bentuk pembinaan awal. Warga yang melanggar diminta membuat surat pernyataan serta melakukan kerja bakti membersihkan lingkungan di desa atau kelurahan setempat.



Simak Video "Video: Hina Perayaan Nyepi di Bali, Bule Swiss Diciduk Polisi"


(iws/iws)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork