Pengadilan Negeri Pandeglang menjatuhkan sanksi denda Rp 8 juta terhadap tiga pria yang membuang sampah sembarangan.
Diketahui sebelumnya, tiga pria di Pandeglang, Banten, tertangkap basah membuang sampah sembarang di bahu Jalan AMD Lintas Timur, Desa Kabayan, Pandeglang. Ketiganya terancam sanksi denda sebesar Rp 200 juta.
"Melanggar Perda No 4 tahun 2008 tentang K3 (kebersihan, keindahan, dan ketertiban) terancam sanksi Rp 200 juta," kata Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Massa Satpol-PP Pandeglang, Ucu Sukarya, dalam keterangannya, Minggu (5/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ucu mengatakan peristiwa itu terungkap berdasarkan laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan adanya aktivitas pembuangan sampah secara sembarangan di wilayahnya. Dari laporan itu, Satpol-PP dan warga kemudian berhasil menangkap tangan para pelaku.
"Pas kejadian tertangkap tangan saat melakukan pembuangan sampah," ucapnya.
Akhirnya, sidang tindak pidana ringan (tipiring) pun dilaksanakan di PN Pandeglang. Para pelaku diketahui bernama Hilman (31), Hulman (33) dan Saripudin (53). Mereka dinyatakan bersalah melanggar Peraturan daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2008 tentang kebersihan, keindahan dan ketertiban lingkungan (K3) dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016, tentang pengelolaan sampah, sehingga dijatuhi sanksi denda sebesar Rp 8 juta.
"Atas pelanggaran tersebut, hakim menjatuhkan sanksi pidana denda sebesar Rp 8 juta," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP Pandeglang), Agus Salim Mursalin, Kamis (9/4/2026).
Agus Salim mengatakan putusan pengadilan ini menjadi peringatan kepada seluruh masyarakat Pandeglang, agar tidak melakukan tindakan serupa. Dia memastikan Satpol-PP Pandeglang akan terus melakukan pengawasan ketat bagi masyarakat yang tetap tidak mengindahkan Peraturan Daerah (Perda).
"Putusan denda dari Hakim hari ini adalah peringatan bagi siapa saja yang masih menyepelekan kebersihan lingkungan. Pemda Pandeglang akan menindak tegas setiap pelanggar Perda tanpa terkecuali melalui jalur Sidang Yustisi," ucapnya.
Baca selengkapnya di sini.
(yum/yum)
