Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung mulai menerapkan kebijakan work from home (WFH) pada Jumat, 10 April 2026. Sebanyak 3.892 dari total 6.930 aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemkab Klungkung dipersilakan tidak ngantor dan bekerja dari rumah.
"Jumlah tersebut dikurangi dengan beberapa pegawai di unit layanan seperti BPBD, Pemadam Kebakaran, Dukcapil, dan unit layanan lainnya yang melayani langsung kebutuhan masyarakat," kata Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris BKPSDM Klungkung AA Istri Alit Pramawati, Kamis (9/4/2024).
Pramawati menerangkan kebijakan WFH tidak berlaku untuk pegawai yang bertugas di sektor pendidikan dan kesehatan. Demikian pula pejabat eselon II.
Selain menerapkan WFH, Pemkab Klungkung juga akan menerapkan pembatasan perjalanan dinas dalam negeri. Kemudian, pembatasan penggunaan kendaraan dinas sebanyak 50 persen.
Pramawati mengingatkan ASN yang melaksanakan tugas kedinasan secara WFH untuk memaksimalkan penggunaan layanan sistem pemerintah berbasis elektronik (SPBE). Pelaksanaan rapat, bimbingan teknis, seminar, diklat, atau pertemuan lainnya juga akan lebih banyak dilakukan secara daring atau hybrid.
"ASN juga diwajibkan responsif terhadap komunikasi baik melalui media komunikasi WhatsApp, telepon, maupun aplikasi kantor virtual," terang Pramawati.
Simak Video "Video Mendagri Tegaskan Daerah Harus Terapkan WFH"
(iws/iws)