Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan bakal membatasi operasional Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mandung sebagai upaya optimalisasi pengolahan sampah berbasis sumber. Rencananya, TPA Mandung hanya menerima kiriman residu mulai Mei 2026.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tabanan, I Gusti Agung Rai Dwipayana, menjelaskan rancangan kebijakan tersebut telah disosialisasikan kepada perangkat kecamatan yang masuk dalam layanan pengangkutan sampah. Menurutnya, kebijakan itu juga bertujuan untuk mengantisipasi kondisi TPA Mandung yang semakin padat.
"Seluruh pihak yang hadir dalam sosialisasi awal mulai dari desa dinas, desa adat, dan OPD pada prinsipnya setuju hanya membuang sampah residu ke TPA Mandung. Ini penting agar beban TPA tidak semakin berat," ujar Rai Dwipayana saat dikonfirmasi detikBali, Kamis (9/4/2026).
Rai meminta warga Tabanan untuk lebih disiplin dalam memilah dan mengolah sampah dari sumber. Ia menegaskan sampah yang tidak diolah tidak akan diangkut ke TPA Mandung.
Simak Video "Video Motif Penusukan di Denpasar: Pelaku Tersinggung Ditatap Korban"
(iws/iws)