Ingat Aturan WFH! ASN Wajib Respons 5 Menit dan Tetap Dipantau

Anisa Indraini - detikBali
Senin, 06 Apr 2026 09:22 WIB
Ilustrasi ASN. Foto: Mufid Majnun/Unsplash
Denpasar -

Kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) setiap Jumat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak dimaknai sebagai hari libur. Pemerintah menegaskan kebijakan ini merupakan bagian dari upaya transformasi budaya kerja yang lebih adaptif dan efisien.

"WFH setiap hari Jumat buka libur. Melainkan menjadi bagian dari transformasi budaya kerja ASN yang lebih adaptif dan efisien," tulis unggahan di Instagram resmi @bakom.ri, dilansir detikFinance.

Dalam keterangannya disebutkan, WFH tetap mengharuskan ASN menjalankan tugas secara penuh, meski dari lokasi berbeda. Pemerintah juga memastikan kinerja ASN tetap diawasi ketat dengan dukungan teknologi untuk memastikan akuntabilitas selama jam kerja. Dalam hal ini, ASN wajib standby mengaktifkan perangkat komunikasi selama jam kerja dan wajib merespons panggilan/pesan kurang dari atau sama dengan 5 menit.

"Pengawasan menggunakan teknologi geo-location. Keberadaan ASN terpantau selama jam kerja. Kebijakan dievaluasi untuk efisiensi energi dan kinerja," lanjut keterangan tersebut.

Dengan begitu, kebijakan WFH setiap Jumat dalam sepekan diklaim tidak akan mengganggu layanan kepada masyarakat. Pelayanan publik tetap berjalan terutama pada sektor-sektor strategis yang langsung melayani kebutuhan masyarakat.

Baca selengkapnya di detikFinance



Simak Video "Video: ASN-Swasta Tiap Jumat WFH, kecuali Pekerjaan Ini..."

(nor/nor)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork