Gagal SNBP Bisa Ikut UTBK-SNBT 2026, Ini Syarat dan Aturan Terbarunya

Arga Fahreza - detikBali
Jumat, 03 Apr 2026 23:45 WIB
Ilustrasi Soal SNBT. Foto: Nguyen Dang Hoang Nhu/Unsplash
Denpasar -

Pengumuman SNBP 2026 telah berlalu. Sebagian yang belum beruntung mendapatkan kesempatan di SNBP dapat mencoba peruntungan di UTBK.

Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) adalah salah satu jalur masuk selain SNBP. Kesempatan mendapatkan universitas impian juga jauh lebih besar lewat jalur UTBK. Jangan lewatkan kesempatan menuju jenjang pendidikan yang lebih tingg.

Baru-baru ini panitia SNPMB yang merupakan penyelenggara UTBK-SNBT mengadakan sosialisasi mengenai syarat dan aturan baru dalam UTBK. Seperti apa syarat & aturan baru tersebut? Simak selengkapnya.

Apa Saja Syarat Terbaru UTBK 2026?

Berdasarkan informasi yang dihimpun detikBali, terdapat beberapa penyesuaian syarat untuk UTBK. beberapa point persyaratan memang tidak berbeda jauh dengan sebelumnya tetapi calon peserta harus memperhatikan dengan seksama.

1. Peserta harus memiliki Akun SNPMB Siswa. Registrasi Akun SNPMB Siswa dapat dilakukan di Portal SNPMB.

2. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

3. Siswa SMA/SMK/MA atau yang sederajat pada kelas terakhir tahun 2026, atau Peserta didik Paket C tahun 2026 dengan umur maksimal 25 tahun (per 1 Juli 2026).

Siswa yang belum mempunyai ijazah harus membawa surat keterangan siswa kelas 12 sekurang-kurangnya disertai dengan:
• identitas, meliputi nama, kelas, NISN dan NPSN;
• pas foto terbaru (berwarna);
• tanda tangan Kepala Sekolah/Madrasah; dan
• stempel/cap sekolah di atas foto siswa.

4. Siswa lulusan SMA/SMK/MA atau yang sederajat tahun 2024 dan 2025 atau Lulusan Paket C tahun 2024 dan 2025 dengan umur maksimal 25 tahun (per 1 Juli 2026)

5. Bagi lulusan SMA sederajat dari luar negeri harus memiliki ijazah yang sudah disetarakan.

6. Bagi peserta yang memilih program studi bidang Seni dan/atau Olahraga wajib mengunggah portofolio.

7. Memiliki kesehatan yang memadai sehingga tidak mengganggu kelancaran proses studi.

8. Bagi peserta berkebutuhan khusus tunanetra wajib mengunggah Surat Pernyataan Tuna Netra.

9. Membayar biaya UTBK bagi pendaftar Non KIP-K.

Simak Video "Video: Peran Baru Nilai TKA dalam Syarat Ikut SNBP 2026"


(nor/nor)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork