detikBali

Gagal SNBP Bisa Ikut UTBK-SNBT 2026, Ini Syarat dan Aturan Terbarunya

Terpopuler Koleksi Pilihan

Gagal SNBP Bisa Ikut UTBK-SNBT 2026, Ini Syarat dan Aturan Terbarunya


Arga Fahreza - detikBali

Ilustrasi Soal SNBT
Ilustrasi Soal SNBT. Foto: Nguyen Dang Hoang Nhu/Unsplash
Denpasar -

Pengumuman SNBP 2026 telah berlalu. Sebagian yang belum beruntung mendapatkan kesempatan di SNBP dapat mencoba peruntungan di UTBK.

Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) adalah salah satu jalur masuk selain SNBP. Kesempatan mendapatkan universitas impian juga jauh lebih besar lewat jalur UTBK. Jangan lewatkan kesempatan menuju jenjang pendidikan yang lebih tingg.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baru-baru ini panitia SNPMB yang merupakan penyelenggara UTBK-SNBT mengadakan sosialisasi mengenai syarat dan aturan baru dalam UTBK. Seperti apa syarat & aturan baru tersebut? Simak selengkapnya.

Apa Saja Syarat Terbaru UTBK 2026?

Berdasarkan informasi yang dihimpun detikBali, terdapat beberapa penyesuaian syarat untuk UTBK. beberapa point persyaratan memang tidak berbeda jauh dengan sebelumnya tetapi calon peserta harus memperhatikan dengan seksama.

ADVERTISEMENT

1. Peserta harus memiliki Akun SNPMB Siswa. Registrasi Akun SNPMB Siswa dapat dilakukan di Portal SNPMB.

2. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

3. Siswa SMA/SMK/MA atau yang sederajat pada kelas terakhir tahun 2026, atau Peserta didik Paket C tahun 2026 dengan umur maksimal 25 tahun (per 1 Juli 2026).

Siswa yang belum mempunyai ijazah harus membawa surat keterangan siswa kelas 12 sekurang-kurangnya disertai dengan:
• identitas, meliputi nama, kelas, NISN dan NPSN;
• pas foto terbaru (berwarna);
• tanda tangan Kepala Sekolah/Madrasah; dan
• stempel/cap sekolah di atas foto siswa.

4. Siswa lulusan SMA/SMK/MA atau yang sederajat tahun 2024 dan 2025 atau Lulusan Paket C tahun 2024 dan 2025 dengan umur maksimal 25 tahun (per 1 Juli 2026)

5. Bagi lulusan SMA sederajat dari luar negeri harus memiliki ijazah yang sudah disetarakan.

6. Bagi peserta yang memilih program studi bidang Seni dan/atau Olahraga wajib mengunggah portofolio.

7. Memiliki kesehatan yang memadai sehingga tidak mengganggu kelancaran proses studi.

8. Bagi peserta berkebutuhan khusus tunanetra wajib mengunggah Surat Pernyataan Tuna Netra.

9. Membayar biaya UTBK bagi pendaftar Non KIP-K.

Bagaimana Ketentuan Terbaru UTBK?

Secara umum ketentuan peserta UTBK adalah seperti berikut ini:

1. Peserta SNBT hanya diperbolehkan mengikuti UTBK 2026 sebanyak satu kali.

2. Hasil UTBK 2026 hanya berlaku untuk mengikuti SNBT dan penerimaan di PTN tahun 2026.

3. Seleksi Jalur SNBT 2026 berdasarkan hasil UTBK 2026, dan ditambah portofolio bagi peserta yang memilih program studi seni dan/atau olahraga.

4. Siswa yang telah dinyatakan lulus seleksi jalur SNBP 2026, SNBP 2025, dan SNBP 2024 tidak dapat mengikuti SNBT 2026.

Ketentuan terbaru yang perlu diperhatikan adalah lokasi dan jadwal UTBK. Jika sebelumnya peserta dapat memilih hari dan sesi kini peserta akan dipilihkan oleh sistem. Bahkan lokasi tes hanya dapat memilih kota/wilayah pusat UTBK.

Sebagai contoh, jika peserta memilih Kota Denpasar sebagai pusat UTBK, maka peserta akan dipilihkan lokasi di Universitas Udayana atau Institut Seni Indonesia Bali. Namun, dapat dipastikan bahwa sistem tidak akan memberikan lokasi di luar kota pusat UTBK.

Pemilihan kota ini juga sebaiknya dilakukan sesegera mungkin agar tidak kehabisan kuota sehingga memilih kota yang lebih jauh dari tempat tinggal. Kepastian lokasi, hari, dan sesi tes akan diketahui saat peserta mencetak kartu peserta. Tujuannya adalah mengurangi risiko kecurangan saat pelaksanaan UTBK-SNBT.

Demikian penjelasan mengenai syarat dan ketentuan terbaru di UTBK-SNBT 2026. Selamat berjuang!



(nor/nor)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan










Hide Ads