Cara Daftar KIP Kuliah 2026 untuk UTBK SNBT, Cek Syarat dan Tahapannya

Arga Fahreza - detikBali
Jumat, 03 Apr 2026 05:00 WIB
Ilustrasi KIP Kuliah. Foto: Istimewa
Denpasar -

Kuliah di perguruan tinggi seperti universitas, institut, hingga akademi adalah salah satu cara memutus rantai kemiskinan. Namun, biaya kuliah yang tergolong tinggi sering menjadi beban ekonomi bahkan hingga menyebabkan putus kuliah di tengah jalan.

Untuk menyiasati hal tersebut, program beasiswa pun dicari agar bisa berkuliah tanpa memikirkan pembayaran uang kuliah tiap semesternya. Salah satu jenis beasiswa yang banyak diincar adalah beasiswa KIP Kuliah.

Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah adalah cara pemerintah memberi kesempatan bagi masyarakat dengan ekonomi bawah untuk dapat berkuliah. Keuntungan mendapatkan KIP-Kuliah adalah dibebaskan dari pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) tiap semesternya.

Selain itu, mahasiswa penerima bantuan KIP Kuliah juga mendapatkan uang saku yang cair di pertengahan semester. Besaran uang saku berbeda-beda, tergantung lokasi perguruan tinggi berada.

Bagi calon mahasiswa yang membutuhkan bantuan biaya kuliah, tidak ada salahnya mencoba mengajukan KIP-Kuliah yang sedang dibuka melalui jalur UTBK-SNBT tahun 2026. Calon mahasiswa yang memegang KIP diberikan keringanan pembayaran pendaftaran UTBK-SNBT. Bagaimana cara mendaftar KIP-Kuliah melalui jalur UTBK? Simak selengkapnya!

Bagaimana Tata Cara Mendaftar KIP Kuliah?

Pendaftaran KIP-Kuliah telah dibuka sejak 3 Februari 2026 dan ditutup pada 31 Oktober 2026. Calon mahasiswa yang telah mendapatkan KIP sejak duduk dibangku sekolah menengah (SMA/SMK/MA) tidak perlu melakukan pendaftaran. Data akan terhubung secara otomatis.

Bagi yang belum memiliki dan merasa layak, simak panduan pendaftaran berikut ini:

1. Lulusan SMA/SMK/MA dan sederajat dengan tahun kelulusan 2024, 2025, dan 2026.
2. Belum pernah menerima KIP-K sebelumnya.
3. Berasal dari keluarga tidak mampu dibuktikan dengan minimal satu kondisi berikut:
a. KIP SMA/SMK;
b. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS);
c. Termasuk dalam Data P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem);
d. Menerima bantuan sosial seperti PKH;
e. Berasal dari panti asuhan/panti sosial;
f. Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali tidak melebihi Rp 4 juta per bulan atau jika dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp 750 ribu per orang;
g. Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan/desa.

Perhatikan setiap persyaratan agar proses pendaftaran tidak mengalami kendala.

Simak Video "Video: Dana Rp 4,86 T Sudah Disalurkan Kemendiktisaintek ke Penerima Beasiswa KIP-K"


(nor/nor)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork