Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Anak Agung Sagung Mas Dwipayani merespons adanya pemerkosaan dan aniaya anak asuh yang dilakukan pemilik panti asuhan di Kecamatan Sawan, Buleleng. Sagung mengatakan telah berkoordinasi dengan Dinsos Buleleng untuk mendampingi delapan anak panti yang diduga menjadi korban.
"Prioritas utama kami adalah memastikan keselamatan, pemulihan dan perlindungan terbaik bagi seluruh anak yang terdampak," kata Sagung, Senin (30/3/2026).
Sagung menyampaikan para korban telah mendapatkan penanganan awal termasuk pendampingan psikologis, layanan kesehatan serta ditempatkan di lokasi yang aman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemerintah juga mengambil langkah untuk memastikan keberlangsungan pendidikan dan kebutuhan dasar anak-anak tetap terpenuhi," ujarnya.
Seluruh korban juga telah dimintai keterangan dan visum et repertum dan pihak kepolisian telah mengumpulkan sejumlah bukti dalam kasus tersebut.
"Terhadap anak-anak lain yang masih berada di panti tersebut, saat ini sedang dilakukan langkah-langkah penanganan lanjutan, termasuk rencana relokasi ke tempat yang lebih aman dan sesuai standar pengasuhan," jelasnya.
Sagung menegaskan Dinsos Bali sepenuhnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memastikan memberikan keadilan bagi para korban.
Ia juga mengingatkan kepada seluruh pihak agar tidak menyebarluaskan informasi dan identitas korban ke publik agar menjaga kondisi psikologis korban.
"Serta bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak," tandasnya.
Sebelumnya, seorang pemilik panti asuhan di Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak asuhnya sendiri berinisial PAM (17). Pria berinisial JMW itu dilaporkan ke Polres Buleleng atas dugaan tindak pidana persetubuhan. Belakangan terungkap ada 8 anak panti yang diduga menjadi korban.
Kasi Humas Polres Buleleng Iptu Yohana Rosalin Diaz membenarkan laporan tersebut. Diduga, JMW memerkosa korban di panti asuhan pada Februari 2026.
"Berdasarkan laporan yang diterima, korban mengaku dipanggil untuk membantu memijat terlapor di kamarnya. Setelah itu, pintu kamar dikunci dan korban dipaksa berhubungan intim," ungkapnya, Minggu (29/3/2026).
Selain dugaan kekerasan seksual, korban juga melaporkan telah mengalami penganiayaan oleh JMW yang terjadi pada Kamis, 26 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 Wita. Korban mengalami luka robek pada bagian pipi setelah diduga dipukul menggunakan kabel oleh terlapor. Insiden itu terjadi setelah korban pergi dari panti asuhan menuju rumah pacarnya.
Akibat rasa takut dan tekanan yang dialami, korban kemudian menceritakan seluruh kejadian kepada kakaknya dan selanjutnya melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Buleleng dengan nomor LP/B/83/III/2026/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali tertanggal 27 Maret 2026.
"Korban merasa ketakutan dan akhirnya menyampaikan peristiwa yang dialami kepada keluarganya. Saat ini laporan sudah kami terima dan sedang dalam penanganan lebih lanjut oleh penyidik," tandas Yohana.