detikBali

DPRD Tabanan Sidak 3 Proyek Melanggar, Ada Vila Seluas 15 Are

Terpopuler Koleksi Pilihan

DPRD Tabanan Sidak 3 Proyek Melanggar, Ada Vila Seluas 15 Are


I Dewa Made Krisna Pradipta - detikBali

Dewan Tabanan melalukan sidak bangunan yang dinilai melanggar tata ruang di Desa Kaba-Kaba, Kecamatan Kediri, Tabanan, Rabu (4/3/2026).
Foto: Dewan Tabanan melakukan sidak bangunan yang dinilai melanggar tata ruang di Desa Kaba-Kaba, Kecamatan Kediri, Tabanan, Rabu (4/3/2026). (I Dewa Made Krisna Pradipta/detikBali)
Tabanan -

Komisi IV DPRD Tabanan kembali melakukan pengawasan lapangan dan mendapati sejumlah aktivitas pembangunan yang diduga melanggar aturan di dua desa di Kecamatan Kediri, yakni Desa Kaba-Kaba dan Desa Cepaka, Rabu (4/3/2026). Sedikitnya tiga titik proyek pembangunan disidak. Hasilnya, dewan menemukan bangunan yang tidak mengantongi izin, pelanggaran sempadan sungai, hingga potensi gangguan terhadap saluran irigasi subak.

Temuan pertama di Banjar Dinas Dauh Yeh, Desa Kaba-Kaba. Di lokasi tersebut terdapat pembangunan vila berkedok rumah tinggal di atas lahan seluas sekitar 15 are. Bangunan itu diketahui dikontrak oleh warga asal Jakarta dan telah dibangun sekitar lima bulan terakhir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Komisi IV juga menemukan pembangunan di areal Lahan Sawah Dilindungi (LSD) termasuk kawasan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KPPB). Komisi IV menegaskan di lokasi tersebut dipastikan izin tidak akan diterbitkan dan aktivitas harus dihentikan tanpa toleransi.

Temuan ketiga berada di Banjar Gamongan, Desa Kaba Kaba. Di lokasi ini terdapat bangunan villa yang melanggar sempadan sungai dan tidak mengantongi izin. Bahkan, Satpol PP telah melayangkan Surat Peringatan Kedua (SP2). Namun, aktivitas pembangunan disebut masih berlangsung. Dewan juga melihat adanya pembangunan senderan yang diduga melanggar batas sempadan sungai di wilayah Banjar Cepaka, desa Cepaka.

ADVERTISEMENT

Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani, di sela-sila sidak menegaskan setiap aktivitas pembangunan yang tidak dapat menunjukkan izin harus dihentikan sampai seluruh proses perizinan diselesaikan sesuai ketentuan tata ruang.

"Kami minta tegas dan jangan setengah-setengah. Kalau sudah ada SP, kegiatan harus stop sampai ada tindak lanjut. Kalau dibiarkan, masyarakat akan menilai pemerintah daerah tidak hadir dalam menegakkan perda," katanya.

Omardani menambahkan terhadap bangunan yang sudah menerima SP2, tapi tetap beraktivitas, pihaknya menunggu proses hingga SP3 sebelum langkah penegakan lanjutan dilakukan. DPRD juga meminta Satpol PP, Dinas Perizinan, dan Dinas PUPR menelusuri seluruh aktivitas pembangunan di sepanjang aliran Sungai Yeh Penet untuk mendata bangunan yang berizin maupun tidak berizin.

Selain itu, dewan mendorong Dinas PUPR segera bersurat ke Balai Wilayah Sungai (BWS) untuk memastikan posisi dan batas sempadan sungai secara teknis.

Tak hanya OPD, perbekel dan perangkat desa juga diminta lebih peka terhadap potensi pelanggaran tata ruang. Jika desa tidak mampu menindak, persoalan diminta segera dilaporkan ke DPRD.

Sementara itu, Perbekel Kaba-Kaba, I Gusti Made Darmawan, menyatakan pihak desa akan mendata dan mengkaji bersama para kepala wilayah (kawil) setempat. "Apa yang kami dapat akan kami laporkan. Jika ada pelanggaran, mohon ditindaklanjuti dengan tegas," ujarnya.

Ia menegaskan pemerintah desa tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan proyek pembangunan. Pengawasan yang dilakukan sebatas kontrol dan pendataan. Jika ditemukan indikasi alih fungsi sawah, pihaknya akan memanggil yang bersangkutan ke kantor desa.




(hsa/hsa)










Hide Ads