Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling kembali hadir di Badung, Buleleng, Tabanan, dan Gianyar. Layanan ini memudahkan proses perpanjangan SIM A dan SIM C tanpa harus ke kantor Satpas.
Warga Bali yang ingin mengurus perpanjangan SIM dengan cepat dan praktis, bisa langsung mendatangi layanan SIM Keliling terdekat. Simak jadwal dan lokasi SIM keliling Bali hari ini Kamis, 22 Januari 2026.
SIM Keliling Badung 22 Januari 2026
Lokasi: Damkar Dalung (Timur Pasar Dalung) & Mall Pelayanan Publik (Puspem Badung)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Waktu Pelayanan: 08:30 Wita - selesai
SIM Keliling Tabanan 22 Januari 2026
Lokasi: Coco Mart Kampung Lot Beraban
Waktu Pelayanan: 08:00 Wita - selesai
SIM Keliling Buleleng 22 Januari 2026
Lokasi: Desa Kekeran, Busungbiu
Waktu Pelayanan: -
SIM Keliling Gianyar 22 Januari 2026
Lokasi: Central Parkir Monkey Forest
Waktu Pelayanan: 08:30 - 11:00 Wita
Biaya Perpanjangan SIM
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) telah mengatur biaya perpanjangan SIM. Berikut biaya perpanjangan SIM berdasarkan peraturan tersebut.
· SIM A: Rp 80.000,-
· SIM C: Rp 75.000,-
Syarat Perpanjangan SIM
Masyarakat diimbau untuk melengkapi persyaratan berikut agar permohonan perpanjangan SIM dapat diproses
· Membawa KTP Asli dan Fotocopy
· Membawa SIM Asli dan Fotocopy
· Surat Keterangan Sehat dan Surat Keterangan Psikologi
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A (untuk mobil) dan SIM C (untuk sepeda motor) yang masih aktif atau belum melewati masa berlakunya. Layanan ini tidak bisa digunakan untuk pembuatan SIM baru, penggantian SIM yang hilang, dan perpanjangan SIM yang masa berlakunya sudah kadaluarsa (habis).
(iws/iws)










































