Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengalokasikan dana bantuan politik (banpol) untuk partai politik sebesar Rp 23 miliar. Jumlah ini tak jauh berbeda dengan tahun lalu, Rp 23,8 miliar. Partai Demokrasi Indonesia (PDIP) Perjuangan masih mendapat guyuran dana terbesar, mencapai Rp 14 miliar.
Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Bali, Made Artanegara mengatakan ada enam parpol yang diberikan dana banpol sesuai jumlah kursi yang diperoleh masing-masing partai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jumlahnya Rp 23 miliar diberikan kepada enam partai politik yang calonnya lolos ke DPRD," kata Artanegara kepada detikBali, Senin (19/1/2026).
Artanegara menjelaskan penerimaan dana banpol akan direalisasikan setelah keenam parpol tersebut telah menyerahkan laporan hasil penggunaan dana banpol 2025 dan mendapatkan hasil pemeriksaan oleh BPK.
"Kalau pertanggungjawabannya kemarin menerima surat dari BPK paling lambat disetor 31 Januari untuk pertanggungjawaban penggunaan banpol 2025," ungkapnya.
Hingga saat ini, Artanegara mengungkapkan baru Partai Demokrat saja yang sudah mengumpulkan LHP dana banpol 2025. "Dan rencananya di tanggal 21 Januari ini akan disusul partai lain. Sementara ini Demokrat yang baru menyetor," ujar Artanegara.
Berdasarkan data yang diterima detikBali, PDI Perjuangan akan mendapatkan dana banpol sebesar Rp 14 miliar sesuai surat suara yang sah sebanyak 1,4 juta.
Partai Gerindra mendapat sebesar Rp 3 miliar dengan surat suara yang sah sebanyak 324 ribu. Golkar akan mendapatkan sebesar Rp 3,2 miliar, Demokrat sebesar Rp 1,5 miliar, NasDem sebesar Rp 853 juta, dan PSI sebesar Rp 525 juta.
(hsa/hsa)










































