PPPK Paruh Waktu di Mataram Berpeluang Pakai Seragam Korpri pada 2026

Nathea Citra - detikBali
Selasa, 13 Jan 2026 12:07 WIB
Foto: ASN di Pemkot Mataram, NTB, Senin (3/2/2025). (Nathea Citra)
Mataram -

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram berpeluang menggunakan seragam Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) pada 2026. Hal itu diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Taufik Priyono.

"Kemarin kami sudah minta petunjuk ke Pak Sekda dan Pak Wali. Pak Wali bilang ditunggu saja. (Untuk sekarang) lebih baik kami fokus pada peningkatan kesejahteraan dibandingkan pakaian," kata Yoyok, sapaan akrabnya, saat dikonfirmasi detikBali, Selasa (13/1/2026).

Meski demikian, tidak menutup kemungkinan PPPK paruh waktu akan menggunakan seragam Korpri ke depannya. "Ya, ada kemungkinan," sambungnya.

Yoyok menjelaskan untuk saat ini PPPK paruh waktu menggunakan seragam hitam putih dan batik. "Pakai hitam putih sama batik saja sekarang," jelasnya.

Di sisi lain, Yoyok memastikan PPPK paruh waktu akan kembali mendapatkan jaminan BPJS Kesehatan. Saat ini, kepesertaan BPJS mereka tengah dalam proses aktivasi.

"Ya sekarang kan masih nonaktif BPJS mereka. Nanti akan diaktifkan kembali dengan status sebagai paruh waktu. " ujar Yoyok.

Terkait pemberian gaji ke-13 dan ke-14 maupun tunjangan lainnya, Yoyok menyebut kebijakan tersebut bergantung pada kemampuan dan regulasi masing-masing daerah.

"Tergantung daerah nanti, nanti bisa berkoordinasi dengan BKD kalau dari sisi regulasinya. (Apakah) mereka boleh menerima gaji 13, 14, (dan) terkait tunjangan-tunjangan lainnya. Tergantung anggaran daerah, mampu atau tidak," terangnya.

Sebelumnya, Pemkot Mataram telah mengangkat sebanyak 3.067 PPPK paruh waktu pada akhir 2025. Masa kontrak PPPK paruh waktu ditetapkan selama satu tahun dan dapat diperpanjang setiap tahun apabila memenuhi ketentuan yang berlaku.



Simak Video "Video Polwan yang Bunuh Suaminya di Mataram Divonis 10 Tahun Penjara"

(nor/nor)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork