Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung memastikan akan membuang sampah ke wilayah Bangli sebagai solusi atas penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung pada 1 Maret 2026. Langkah ini diambil setelah Menteri Lingkungan Hidup menyatakan TPA Suwung tidak boleh lagi menerima buangan sampah, memaksa Badung dan Kota Denpasar mencari alternatif tempat pembuangan akhir sementara.
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa mengatakan keputusan tegas dari Menteri LHK per 1 Maret membuat daerah harus mencari solusi. "Dari kebijakan itu akhirnya mau tidak mau kan kami harus mencari alternatif," kata Adi Arnawa ditemui di Kantor Bupati, Puspem Badung, Selasa sore (6/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pilihan membuang sampah ke Bangli, kata dia, secara prinsip sudah mendapat persetujuan dari pemerintah pusat. Saat ini, Bangli masih memerlukan penataan infrastruktur pengelolaan sampah yang hanya bisa dikerjakan secara kolaboratif oleh gubernur, Badung, dan Denpasar.
Sementara proses pemindahan sampah ke Bangli masih dalam tahap pembahasan teknis dan keinginan kompensasi. Badung menyadari bahwa Pemkab Bangli belum tentu memiliki kapasitas fiskal yang memadai untuk menata lokasi penampungan sampah, sehingga biaya penataan akan menjadi tanggung jawab bersama.
"Ya kan wajar kan. Sekarang Bangli dalam kondisi sekarang ini kan belum tentu juga kapasitas fiskalnya, apa namanya, siap untuk itu," tutur Adi Arnawa.
Mengenai permintaan kompensasi dari Bangli yang mencapai total sekitar Rp 200 miliar per tahun, Badung menyatakan akan mengkaji angka tersebut bersama-sama. Meski begitu, prinsip utamanya adalah memastikan adanya tempat pembuangan sampah sementara.
Di sisi lain, Pemkab Badung sendiri sedang mengupayakan agar sampah bisa dikelola mandiri melalui program peningkatan TPS3R dengan insinerator, juga termasuk sambil menunggu pembangunan tempat pengelolaan sampah dengan teknologi seperti Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).
"Kami lihat nantilah dulu lah, ya Rp 200 miliar ya kami lihat nanti," jelas Adi Arnawa.
Badung berharap pembahasan ini segera membuahkan hasil agar sampah bisa mulai dibuang ke Bangli per 1 Maret 2026. Prioritas utama Badung saat ini adalah memastikan ada tempat pembuangan akhir yang dapat menampung sampah sementara waktu.
Sebagai informasi, sebelumnya Pemkab Bangli hanya mengizinkan Denpasar dan Badung untuk membuang sampah residu ke wilayahnya. Langkah ini diambil karena Pemerintah Provinsi Bali tengah menyiapkan TPA Regional di Bangli untuk menampung sampah dari kawasan Sarbagita (Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan).
(nor/nor)










































