Solusi pengelolaan sampah berbasis teknologi, seperti Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL), dinilai tak bisa menjadi alasan untuk menutup Tempat Pembuangan Sampah (TPA) Suwung, Denpasar. Pembangunan PSEL membutuhkan waktu yang panjang, sementara TPA Suwung bakal ditutup pada 28 Februari 2025, seusai waktu penundaan yang diberikan Kementerian Lingkungan Hidup (KemenLH).
Walhasil, Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali (Forkom SSB) menolak penutupan TPA Suwung dalam waktu dekat. Mereka sampai membawa ratusan truk bermuatan sampah untuk melakukan demonstrasi di Kantor Gubernur Bali.
"Kami melakukan aksi hari ini terkait dengan beberapa keputusan-keputusan penundaan daripada penutupan TPA dari per hari ini sampai nanti per 28 Februari itu solusi penundaan. Kalau kita, itu bukan solusi namanya. Kami maunya solusi itu adalah solusi TPA dibuka secara permanen," kata Ketua Forkom SSB, I Wayan Suarta, saat demonstrasi, Selasa (23/12/2025).
"Pengelolaan sampah energi menjadi energi listrik itu prosesnya hampir dua tahun. Nah terus andai kata kita ini berikan penundaan hanya cuma dua bulan, apa kira-kira bisa pemerintah lakukan selama dua bulan itu," terang Suarta.
Suarta meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali agar TPA Suwung tetap dibuka dan difungsikan secara formal sebelum benar-benar ada solusi pengganti, termasuk proyek PSEL. Baginya, penundaan penutupan TPA Suwung hingga 28 Februari 2026 bukan solusi atas persoalan sampah yang dihadapi masyarakat Bali.
Forkom SSB, terang Suarta, membawa aspirasi masyarakat luas di seluruh Bali. Jika jasa pengelolaan sampah tidak dapat beroperasi, dampaknya akan dirasakan langsung oleh lingkungan dan pemerintah.
Ada berbagai dampak yang timbul jika jasa pengelolaan sampah tidak beroperasi. Pertama, berdampak kepada pemerintah sendiri. Kedua, berdampak terhadap lingkungan di Bali yang tercemar. Suarta pun mempertanyakan lokasi pembuangan sampah jika TPA Suwung ditutup. "Apakah itu sampahnya akan dibuang di got, di sungai, di laut, di jalan, apakah akan dibuang di Kantor Gubernur?" tanyanya.
Suarta bahkan menyinggung Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Menurutnya, tak ada yang salah dengan membuang sampah di TPA karena sudah diatur dalam UU tersebut.
Selain menuntut tetap dibuka, Forum SSB juga menyoroti kondisi jalan menuju ke TPA Suwung yang rusak parah dan membahayakan keselamatan armada.
"Bayangkan kita berhari-hari di sana, di TPA Suwung teman-teman kami mampir di sana, bahkan sampai bermalam-malam di sana. Karena apa? Karena akses jalannya rusak di sana," ujar Suarta.
Menurut Suarta, jalan masuk TPA Suwung yang rusak berpotensi memicu konflik hingga kecelakaan. "Sudah sering terjadi cekcok di situ, apakah kita menunggu terjadinya pertumpahan darah terus kalau itu terjadi siapa yang bertanggung jawab," katanya.
Simak Video "Video: Truk-truk Sampah Kepung Kantor Gubernur Bali, Protes TPA Ditutup"
(dpw/dpw)