PT Jimbaran Hijau membantah menghalangi akses warga Desa Adat Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, untuk beribadah ke pura. Hal itu diungkapkan manajemen PT Jimbaran hijau saat kunjungan Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali, Jumat (12/12/2025).
Pansus TRAP DPRD Bali sebelumnya menerima keluhan dari warga Desa Adat Jimbaran terkait dugaan pembatasan aktivitas ibadah serta adanya plang yang menutup akses menuju pura. Perwakilan Legal PT Jimbaran Hijau, Ignatius Suryanto, membantah hal itu.
Pria yang akrab disapa Igan itu menegaskan plang tersebut dipasang bukan untuk melarang, melainkan untuk memastikan akses yang tepat. "Kalau orang mau sembahyang silakan. Tidak ada yang kami larang masuk," ujarnya.
Simak Video "Video DPRD Bali Sidak Kawasan Tahura: Ada Pabrik Beton-Rumah Warga"
(hsa/hsa)