Jimbaran Hijau Bantah Halangi Akses Warga Adat ke Pura

Badung

Jimbaran Hijau Bantah Halangi Akses Warga Adat ke Pura

Sui Suadnyana, Fabiola Dianira - detikBali
Jumat, 12 Des 2025 16:18 WIB
Jimbaran Hijau Bantah Halangi Akses Warga Adat ke Pura
Foto: Pansus TRAP DPRD Bali mengunjungi PT Jimbaran Hijau, Jumat (12/12/2025). (Fabiola Dianira/detikBali)
Badung -

PT Jimbaran Hijau membantah menghalangi akses warga Desa Adat Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, untuk beribadah ke pura. Hal itu diungkapkan manajemen PT Jimbaran hijau saat kunjungan Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali, Jumat (12/12/2025).

Pansus TRAP DPRD Bali sebelumnya menerima keluhan dari warga Desa Adat Jimbaran terkait dugaan pembatasan aktivitas ibadah serta adanya plang yang menutup akses menuju pura. Perwakilan Legal PT Jimbaran Hijau, Ignatius Suryanto, membantah hal itu.

Pria yang akrab disapa Igan itu menegaskan plang tersebut dipasang bukan untuk melarang, melainkan untuk memastikan akses yang tepat. "Kalau orang mau sembahyang silakan. Tidak ada yang kami larang masuk," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya juga disebutkan pelarangan dilakukan karena pura di sana masih direnovasi. Igan juga membantah ada pelarangan dengan alasan itu. Menurut Igan, perusahaan bahkan turut membantu Rp 2 miliar untuk pembangunan pura.

"Masalah renovasi, saya klarifikasi lagi ya, kami tidak pernah melarang orang mempunyai kegiatan pura. Bukan cuma saya izinkan, saya bantu bangun Pak. Rp 2 M saya bangun semua," jelas Igan.

Terdapat empat pura besar di kawasan PT Jimbaran Hijau, yakni Pura Batu Meguwung, Pura Batu Mejan, Pura Dompe, dan Pura Taksu. Igan mengungkapkan berbagai pura tersebut berada di tanah milik PT Jimbaran Hijau yang merupakan kawasan pengembangan pariwisata seluas 187 hektare (Ha).

Namun, saat tiba di kawasan Jimbaran Hijau, Pansus TRAP DPRD Bali sangat menyayangkan ada pembatas di Jalan Goa Petang Kacong II sebagai akses menuju Pura Belong Batu Nunggul.

Igan mengklaim jalan itu milik perusahaan. Menurutnya, jalan itu ditutup karena bukan akses umum yang bisa dilewati.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Suparta, mengatakan masih menerima aduan dari masyarakat mengenai dugaan pelarangan menuju pura. Suparta menegaskan kegiatan ibadah tidak boleh dihalangi siapa pun.

"Perintah undang-undang KUHP sudah menyebutkan begitu. Terlepas apakah itu jalan milik sendiri atau jalan apapun, tidak boleh menutup ruang untuk orang melakukan kegiatan ibadah," terang Suparta.

Selain KUHP, kebebasan beragama juga dijamin Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Hal itu tercantum dalam Pasal 29, 28E ayat (1) dan 28 ayat (2).

"Negara menjamin, Pak. Negara ini, konstitusi bicara. Negara menjamin kebebasan seluruh masyarakat kita dalam perspektif dia memeluk agama apa pun itu tidak boleh dihalang-halangi," tegas Suparta.

Diberitakan sebelumnya, masyarakat Desa Adat Jimbaran mendatangi DPRD Bali, Rabu (5/11/2025). Mereka meminta DPRD Bali, khususnya Pansus TRAP, untuk mengecek tanah PT Jimbaran Hijau yang menghalangi akses menuju pura.

Halaman 3 dari 2


Simak Video "Video DPRD Bali Sidak Kawasan Tahura: Ada Pabrik Beton-Rumah Warga"
[Gambas:Video 20detik]
(hsa/hsa)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads