Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali kembali memanggil 11 pemilik usaha yang diduga melanggar tata ruang di kawasan Jatiluwih, Tabanan. Pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil inspeksi mendadak (sidak) Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali.
Kasatpol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menjelaskan pemilik usaha dimintai keterangan terkait aktivitas usaha mereka di kawasan subak Jatiluwih. Sebelumnya, Satpol PP Bali sudah memanggil dan memintai keterangan tiga pemilik usaha lainnya.
"Jadi inilah pentingnya ada perekaman, minta informasi langsung kepada masing-masing (pemilik usaha), luasannya berapa, motivasinya seperti apa, kegiatan yang dilakukan, kawasannya juga menunjukkan zona apa. Sehingga jelas," ujar Dharmadi di Kantor Satpol PP Bali, Denpasar, Kamis (11/12/2025).
Sebelas usaha yang diperiksa pada hari ini, terdiri dari pengelola Catavaca Jatiluwih, Krisna D'Uma, Warung Wayan, Warung Tengox, Warung Ananta Loka, Green Bikes Bali JH. Kemudian pengelola Warung Manik Luwih, Warung Manalagi, Warung Mentik Sari, Agrowisata Anggur, dan Vilaa Yeh Baat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Dharmadi mengungkapkan adanya indikasi perbedaan status zona pada beberapa usaha. Seluruh pengelola usaha yang diperiksa tersebut sebelumnya telah mendapat surat peringatan (SP) sebanyak tiga kali dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan.
Simak Video "Video: Hina Perayaan Nyepi di Bali, Bule Swiss Diciduk Polisi"
(iws/iws)