DPRD Kota Denpasar mendorong OPD terkait menyusun program mitigasi bencana secara komprehensif, baik fisik maupun nonfisik.
Dorongan itu disampaikan anggota DPRD Denpasar Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Gede Sumara Putra, dalam rapat paripurna ke-44 masa persidangan 2025. Menurutnya, implementasi program bisa dilakukan lewat penyediaan sarana informasi digital sebelum bencana terjadi.
"Ini untuk mengantisipasi korban yang lebih besar dengan penyelamatan diri lebih dini," ucapnya di kantor DPRD Denpasar, Selasa (9/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga menekankan perlunya penerapan aturan yang tegas terhadap pembangunan di bantaran sungai. Langkah itu dinilai penting agar sempadan sungai tetap terjaga sebagai akses penyelamatan dan mencegah risiko banjir.
Anggota Fraksi PSI-NasDem, Agus Wirajaya, menyinggung maraknya banjir yang terjadi di berbagai daerah. Denpasar pun sempat mengalaminya pada September 2025.
Menurutnya, cuaca ekstrem memang berada di luar kendali manusia. Namun, peristiwa tersebut harus menjadi refleksi bersama bahwa menjaga kawasan hulu adalah keharusan. Ia berharap Pemkot Denpasar terus menjalin komunikasi intensif dengan Pemprov Bali untuk pengkondisian wilayah hulu yang berada di luar kewenangan kota.
"Jangan sampai terjadi penggundulan hutan, pembangunan serampangan di daerah yang sebelumnya menjadi resapan air," ungkapnya.
Agus mengapresiasi langkah Pemkot Denpasar melakukan pembersihan saluran air serta pembangunan teba modern secara masif yang dapat berfungsi sebagai resapan.
Ia menegaskan pentingnya konsistensi Pemkot dalam menindak pelanggaran pembangunan di Ruang Terbuka Hijau (RTH), Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), dan LP2B. Termasuk pelanggaran yang mencuri atau menyempitkan sempadan sungai, bahkan menghilangkan saluran air.
Agus juga berharap pemerintah terus memikirkan langkah preventif agar kejadian serupa tak terulang, mengingat negara berkewajiban menyejahterakan masyarakat. Namun ia menilai tantangan muncul dari perilaku masyarakat yang ingin kepraktisan sehingga mengabaikan dampak jangka panjang.
"Di sisi lain, kami mengajak seluruh masyarakat Denpasar untuk membangun kesadaran bahwa perlu usaha bersama kita semua tanpa terkecuali, bahwa sebagus apapun program pemerintah tidak akan berhasil optimal tanpa partisipasi aktif seluruh komponen masyarakat," tuturnya.
Respons Pemkot Denpasar
Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa menyatakan usulan anggota dewan itu akan segera ditindaklanjuti. Ia menilai masukan konstruktif terkait kesiapan Pemkot dalam penanganan kebencanaan sangat penting.
"Seperti yang kita ketahui Pemkot sekarang sedang gencar-gencarnya melakukan penertiban tata ruang berkaitan dengan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi," ungkapnya.
Arya Wibawa mengatakan tim sudah turun ke lapangan dan menindak 26 bangunan melanggar. Ia meyakini angka itu akan terus bertambah.
"Kemudian juga di sana kita sesuaikan dengan sanksi-sanksi yang berlaku yang tertuang di dalam Perda yang kita miliki," tuturnya.
Dalam rapat paripurna ke-44 masa persidangan III, disepakati tiga Ranperda. Yakni Ranperda Kota Denpasar tentang penyelenggaraan sarana jaringan utilitas terpadu infrastruktur pasif telekomunikasi.
Kemudian Ranperda Kota Denpasar tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tahun 2025-2054. Serta Ranperda Kota Denpasar tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana.
(dpw/dpw)










































