Jawab Bendesa, Koster Sebut Proyek Lift di Kelingking Tak Bisa Dilanjutkan

Jawab Bendesa, Koster Sebut Proyek Lift di Kelingking Tak Bisa Dilanjutkan

Rizki Setyo Samudero - detikBali
Senin, 01 Des 2025 13:39 WIB
Wisatawan melihat pemandangan di samping bangunan lift kaca di tebing kawasan wisata Pantai Kelingking, Nusa Penida, Klungkung, Bali, Rabu (5/11/2025). Proyek pembangunan lift kaca setinggi 182 meter tersebut dihentikan sementara oleh Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali karena dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Wisatawan melihat pemandangan di samping bangunan lift kaca di tebing curam Pantai Kelingking, Nusa Penida, Klungkung, Bali, Rabu (5/11/2025). (Foto: ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)
Denpasar -

Gubernur Bali Wayan Koster merespons terkait keinginan Paiketan Bendesa se-Nusa Penida untuk melanjutkan proyek lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Klungkung. Koster menegaskan proyek lift di jurang curam Pantai Kelingking itu tidak akan dilanjutkan.

"Itu kan aspirasi, nggak mungkin dilanjutkan. Sudah dilihat kan tadi pelanggarannya," kata Koster ditemui seusai rapat paripurna DPRD Bali di Kantor Gubernur Bali, Senin (1/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, Koster membuka peluang rencana Bupati Klungkung I Made Satria menggaet investor proyek lift kaca itu untuk membangun Nusa Penida bersama-sama. Misalkan melakukan penataan dengan membangun tangga menggunakan material alami sebagai akses menuju Pantai Kelingking.

"Kalau itu jadi, itu bagus," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Saat rapat paripurna dengan DPRD Bali, Koster memetakan wilayah-wilayah yang merupakan kewenangan Pemerintah Kabupatan (Pemkab) Klungkung dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali. Koster menjelaskan wilayah daratan sepenuhnya menjadi kewenangan Pemkab Klungkung.

Sedangkan, proyek lift kaca yang berada di tebing Pantai Kelingking merupakan wilayah kewenangan Pemprov Bali dan pemerintah pusat. Koster menegaskan proyek lift kaca setinggi 180 meter itu memiliki risiko sangat tinggi.

"Dokumen teknisnya tebal banget. Saya baca tebal sekali. Jadi, dari situ sudah tidak mungkin, bangunan itu bukan lagi risiko rendah, tapi risiko sangat tinggi," imbuh gubernur Bali dua periode itu.

Menurut Koster, anggaran proyek lift kaca tersebut sekitar Rp 60 miliar, bukan Rp 200 miliar seperti dikabarkan sebelumnya. Ia meminta agar publik memiliki pemahaman yang sama karena proyek itu melanggar.

Wisatawan melihat pemandangan di samping bangunan lift kaca di tebing kawasan wisata Pantai Kelingking, Nusa Penida, Klungkung, Bali, Rabu (5/11/2025). Proyek pembangunan lift kaca setinggi 182 meter tersebut dihentikan sementara oleh Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali karena dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. ANTARA FOTO/Fikri YusufKondisi proyek lift kaca di tebing Pantai Kelingking, Nusa Penida, Klungkung, Bali, Rabu (5/11/2025). (Foto: ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Di sisi lain, Koster menepis anggapan bahwa Nusa Penida tidak boleh maju. Menurutnya, Nusa Penida merupakan berliannya Bali. Pemprov Bali, dia berujar, menyiapkan konsep penataan kawasan Nusa Penida agar pembangunannya terarah.

"Mana yang boleh, mana yang tidak boleh, dan jenis apa yang cocok di wilayah itu. Tidak semua cocok di tempat lain, cocok juga di Nusa Penida. Jadi, karakteristik khususnya memang harus menjadi perhatian kita semua," pungkas politikus PDIP itu.

Bendesa se-Nusa Penida Desak Proyek Lift Kaca Dilanjutkan

Sebelumnya, Paiketan Bendesa se-Nusa Penida mendesak agar proyek lift kaca di Pantai Kelingking dilanjutkan. Para bendesa pun berencana menemui Gubernur Bali Wayan Koster dan Bupati Klungkung I Made Satria untuk membahas hal itu.

"Kami, Forum Paiketan Pesikian Bendesa se-Nusa Penida masih tetap melakukan upaya persuasif kepada Gubernur Bali dan Bupati Klungkung sebagai pemangku kebijakan agar aspirasi dan jeritan masyarakat Nusa Penida ini dapat dipertimbangkan," ujar Bendesa Adat Jungutbatu, I Ketut Gunaksa, sebagai perwakilan forum, Minggu (30/11/2025).

Gunaksa menghormati keputusan Koster yang menghentikan proyek lift kaca itu lantaran melanggar sejumlah aturan hukum. Namun, ia menilai, proyek itu harus dilanjutkan setelah semua regulasi ditepati oleh investor.

Dia mengeklaim kehadiran lift kaca di Pantai Kelingking akan menambah jumlah wisatawan, menyerap tenaga kerja lokal, hingga meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Klungkung. Menurut Gunaksa, pembangunan yang sudah berjalan 70 persen seharusnya menjadi pertimbangan agar proyek itu dilanjutkan.

"Pemerintah provinsi dan kabupaten segera mungkin panggil investor. Kenapa sampai pemerintah tidak tahu ada mega proyek seperti itu di wilayah Nusa Penida? Seperti investor tidak ada komunikasi ke pemerintah," ujar Gunaksa.

Halaman 3 dari 3


Simak Video "Video Gubernur Koster Bilang Begini soal Nasib Proyek Lift Pantai Kelingking"
[Gambas:Video 20detik]
(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads