Ketua Pansus Tata Ruang, Aset dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali, I Made Supartha, buka suara terkait pengerukan tebing dan pengkavelingan lahan di dekat Pantai Kelingking, Nusa Penida, Klungkung. Ia menegaskan petak-petak tanah di dekat Pantai Kelingking itu tidak bisa dibangun.
Supartha mengungkapkan dirinya sudah berkoordinasi dengan Bupati Klungkung I Made Satria terkait polemik pengkavelingan lahan di Pantai Kelingking. Menurutnya, lahan tersebut berada di kawasan mitigasi bencana sehingga tidak bisa diperuntukkan untuk pembangunan akomodasi pariwisata.
"Saya sudah sampaikan ke Bupati. Izinnya nggak keluar itu karena masih masuk kawasan mitigasi bencana. Nggak bisa itu dibangun," kata Supartha kepada detikBali, Kamis (27/11/2025).
Supartha menuturkan tanah yang telah dikaveling tersebut tercatat milik pribadi warga Desa Bunga Mekar, Nusa Penida. Ia mengatakan pengkavelingan tanah harus memenuhi izin perumahan dan kawasan permukiman serta izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT).
"Ketentuan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, khususnya Pasal 50 ayat (3) mengatur tentang larangan kegiatan pembangunan di wilayah mitigasi bencana seperti tebing dan sempadan laut," kata Supartha.
Supartha menambahkan aturan pemanfaatan lahan juga tertuang dalam Pasal 1 angka 21 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. "Saya juga sudah sampaikan ke Pak Gubernur masalah ini," sebutnya.
Simak Video "Video: Melihat Kondisi Proyek Lift Kaca Nusa Penida yang Disetop Sementara"
(iws/iws)