Ketua Pansus Tata Ruang, Aset dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali, I Made Supartha, buka suara terkait pengerukan tebing dan pengkavelingan lahan di dekat Pantai Kelingking, Nusa Penida, Klungkung. Ia menegaskan petak-petak tanah di dekat Pantai Kelingking itu tidak bisa dibangun.
Supartha mengungkapkan dirinya sudah berkoordinasi dengan Bupati Klungkung I Made Satria terkait polemik pengkavelingan lahan di Pantai Kelingking. Menurutnya, lahan tersebut berada di kawasan mitigasi bencana sehingga tidak bisa diperuntukkan untuk pembangunan akomodasi pariwisata.
"Saya sudah sampaikan ke Bupati. Izinnya nggak keluar itu karena masih masuk kawasan mitigasi bencana. Nggak bisa itu dibangun," kata Supartha kepada detikBali, Kamis (27/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Supartha menuturkan tanah yang telah dikaveling tersebut tercatat milik pribadi warga Desa Bunga Mekar, Nusa Penida. Ia mengatakan pengkavelingan tanah harus memenuhi izin perumahan dan kawasan permukiman serta izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT).
"Ketentuan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, khususnya Pasal 50 ayat (3) mengatur tentang larangan kegiatan pembangunan di wilayah mitigasi bencana seperti tebing dan sempadan laut," kata Supartha.
Supartha menambahkan aturan pemanfaatan lahan juga tertuang dalam Pasal 1 angka 21 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. "Saya juga sudah sampaikan ke Pak Gubernur masalah ini," sebutnya.
Tanah Kaveling di Pantai Kelingking Dijual Secara Online
Pengerukan tebing dan pengkavelingan tanah di dekat Pantai Kelingking, Nusa Penida, sebelumnya viral di media sosial. Bahkan, petak-petak lahan itu muncul dalam sejumlah iklan penjualan tanah.
Berdasarkan iklan yang beredar, area yang telah dikaveling itu disebut cocok untuk vila, resor, atau restoran dengan pemandangan laut. Harga yang dipasang mencapai Rp 1,7 miliar dengan nama 'Projek 9 Kelingking Beach View'. Sebagian kaveling juga diklaim sudah terjual.
"Luas tanah 561 m2, lebar depan 16 m x 41 m. Legalitas berupa sertifikat hak milik (SHM). Kondisi sudah memiliki teras siring, jalan aspal 8 m, dan tiang listrik. Terdapat spot diving, dekat Manta Point, 35 menit ke Dermaga Toyapakeh, 45 menit ke pusat kota, 5 menit ke Pantai Kelingking, dan 35 menit Rumah Sakit Pratama," tulis pengiklan di berbagai marketplace atau situ penjualan online.
Bupati Klungkung I Made Satria membenarkan adanya penjualan los tebing di Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida. Ia mengatakan persoalan ini juga tengah dipantau oleh Pansus TRAP DPRD Bali.
"Itu lokasinya di sebelah Pantai Kelingking. Kalau tidak salah, itu sudah dibeli oleh pihak ketiga, dia kavling dan dipasarkan. Lokasi ini pun sudah menjadi sorotan pansus TRAP DPRD Bali," jelas Satria.
"Menurut saya persoalannya bukan masalah dijualnya lokasi tersebut. Namun, pada perusakan lingkungan dengan pembongkaran tebing tersebut. Pembongkaran tersebut juga dilakukan sejak lama. Saya akan segera memanggil pemiliknya untuk meminta penjelasan apakah sudah mengantongi izin dilakukannya pembongkaran tebing tersebut," tandasnya.
Simak Video "Video: Melihat Kondisi Proyek Lift Kaca Nusa Penida yang Disetop Sementara"
[Gambas:Video 20detik]
(iws/iws)











































