Jaya Negara Tegaskan Pemkot Denpasar Siap Dukung Program Perumahan Bagi MBR

Jaya Negara Tegaskan Pemkot Denpasar Siap Dukung Program Perumahan Bagi MBR

Tim detikBali - detikBali
Selasa, 25 Nov 2025 11:19 WIB
Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara saat mendampingi kunjungan Menteri PKP Maruarar Sirait bersama Mendagri Tito Karnavian dan Kepala Staf Kepresidenan M Qodari di Kota Denpasar, Senin (24/11/2025). (Foto: Dok. Pemkot Denpasar)
Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara saat mendampingi kunjungan Menteri PKP Maruarar Sirait bersama Mendagri Tito Karnavian dan Kepala Staf Kepresidenan M Qodari di Kota Denpasar, Senin (24/11/2025). (Foto: Dok. Pemkot Denpasar)
Denpasar -

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mohammad Tito Karnavian dan Kepala Staf Kepresidenan M Qodari melakukan kunjungan kerja ke Kota Denpasar pada Senin (24/11/2025). Mereka meninjau beberapa program prioritas perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di bawah kordinasi Kementerian PKP.

Kehadiran ketiga menteri anggota Kabinet Merah Putih ini disambut langsung oleh Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara didampingi Sekda Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana serta OPD terkait. Jaya Negara mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar berkomitmen untuk mendukung optimalisasi pelayanan publik hingga program perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat sesuai dengan motto Sewakadarma bahwa melayani adalah kewajiban," ujar Jaya Negara di Mal Pelayanan Publik Sewakadarma Kota Denpasar.

Rombongan ketiga menteri meninjau penerapan pembebasan biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Setelah itu, rombongan mendatangi Rumah Susun Kementerian Keuangan Denpasar dan disambut Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa bersama OPD terkait. Mereka meninjau penerapan program perumahan bagi ASN dan masyarakat berpenghasilan rendah.

ADVERTISEMENT

Jaya Negara menegaskan Pemkot Denpasar juga siap mendukung realisasi program perumahan bagi MBR tersebut. Hal itu dibuktikan dengan terbitnya Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Kemudian, ada pula Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

"Pada prinsipnya kami siap mendukung program perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Namun demikian, diperlukan penyesuaian aturan di beberapa titik, terutama perbaikan rumah tidak layak huni yang status kepemilikan lahannya bukan milik sendiri. Dengan demikian, kawasan kumuh di Kota Denpasar dapat diatasi maksimal," imbuh Jaya Negara.

Dalam kunjungan itu, Mendagri Tito Karnavian mengatakan Kementerian Dalam Negeri mendukung penuh realisasi program perumahan nasional, khususnya bagi MBR. Setelah resmi ditetapkan, dia berujar, pemerintah daerah sudah mulai menyiapkan aturan hukumnya dan ini merupakan gayung bersambut.

"Sesuai arahan Bapak Presiden dalam rangka mempercepat program perumahan, maka kami apresiasi daerah yang sudah memiliki Perda, Perwali atau lain sebagainya sebagai dasar hukum untuk menggrastiskan BPHTB dan PBG. Semoga dengan ini iklim perumahan terus tumbuh dan memberikan dampak positif bagi masyarakat," ujar Tito.

Sementara itu, Menteri PKP Maruarar Sirait mengapresiasi Pemkot Denpasar yang dinilai tanggap menyediakan landasan hukum untuk pembebasan BPHTP dan PBG bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Ia juga mengapresiasi layanan di MPP Sewakadarma yang cepat dan memudahkan masyarakat.

"Tugas kita membantu masyarakat, meringankan beban masyarakat. Ini di MPP Kota Denpasar sudah cepat, dengan catatan persyaratan lengkap, dan ini sangat baik dalam pelayanan kepada masyarakat," ujar Maruarar.

Menurut Maruarar, Presiden Prabowo Subianto memberi arahan bahwa pemerintah telah membebaskan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang sebelumnya dikenakan biaya. Selain itu, izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sebelumnya dikenal sebagai IMB juga digratiskan bagi kelompok masyarakat tersebut.

"Kemudian, juga PBG-nya, persetujuan bangunan gedung, dulu namanya IMB, sekarang namanya PBG, itu juga sudah gratis, itu berjalan, dan dimonitor, dibantu oleh Bapak Mendagri. Jadi para bupati, wali kota juga menjalankan itu, dan sudah dijalankan itu," jelas Maruarar.

Selain itu, Maruarar juga menyinggung bunga rumah subsidi tetap dijaga pada tingkat 5 persen. Hal itu, dia berujar, sebagai wujud keberpihakan pemerintah terhadap rakyat kecil di tengah kondisi ekonomi global yang dinamis.

Selain rumah subsidi, pemerintah juga memperkuat program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) bagi masyarakat yang memiliki rumah tidak layak huni. Maruarar menyebut ada sebanyak 26,9 juta rumah tidak layak huni di Indonesia.

"Jadi punya rumah, tapi tidak layak huni. Di sini, negara membantu tahun ini 45 ribu rumah yang direnovasi, supaya dari tidak layak huni, jadi layak huni. Tahun depan, Bapak Presiden meningkatkan besar sekali, dari 45 ribu tahun ini, tahun depan menjadi 400 ribu, dan untuk Kota Denpasar kita akan bantu 100 perbaikan sesuai dengan aturan dan persyaratan," ujar Maruarar.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Menteri PKP Sambut Positif Dukungan Gubernur Jateng Perluas Publikasi KPP-FLPP"
[Gambas:Video 20detik]
(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads