Siksa TKI dan Tak Bayar Gaji 20 Tahun, Pasutri di Malaysia Ditangkap!

Internasional

Siksa TKI dan Tak Bayar Gaji 20 Tahun, Pasutri di Malaysia Ditangkap!

Haris Fadhil - detikBali
Minggu, 23 Nov 2025 14:45 WIB
Arrested man handcuffed hands at the back
Ilustrasi penangkapan. (Foto: Getty Images/iStockphoto/uzhursky)
Denpasar -

Kepolisian Malaysia menangkap pasangan suami istri (pasutri) bernama Azhar Mat Taib (59) dan Zuzian Mahmud (59) terkait dugaan perdagangan manusia terhadap seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) bernama Seni (47). Keduanya diduga menyiksa dan tak membayar gaji korban selama 20 tahun.

Dilansir dari detikNews, Azhar dan Zuzian dijerat Pasal 13 (a) Undang-Undang Anti-Perdagangan Orang dan Anti-Penyelundupan Migran Tahun 2007 yang dibacakan bersama dengan Pasal 34 KUHP. Pasutri ini terancam hukuman penjara seumur hidup atau penjara minimal lima tahun. Tak hanya itu, mereka juga terancam hukuman cambuk jika terbukti bersalah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Azhar dan Zuzian diduga melakukan perbuatan yang didakwakan di sebuah rumah di Seri Kembangan, pada 19 Oktober lalu. Saat persidangan, Wakil Jaksa Penuntut Umum mengusulkan agar keduanya tidak diberikan pembebasan sementara.

Kemudian, mereka mengusulkan keduanya membayar RM 20 ribu masing-masing dengan satu penjamin jika pengadilan memutuskan untuk memberikan jaminan. Jaksa juga mengusulkan persyaratan tambahan bagi pasangan tersebut untuk menyerahkan paspor mereka ke pengadilan serta dilarang mendekati atau mengganggu saksi penuntut.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa mengajukan banding untuk jaminan minimum dengan alasan Azhar merupakan pasien jantung serta harus menghidupi tiga anak dan istrinya. Pengacara disebut telah menerima persyaratan tambahan yang diajukan oleh jaksa dengan mengatakan Azhar dan Zuzian tidak berisiko melarikan diri.

Kemudian, penasihat hukum terdakwa juga menyebut mereka telah bekerja sama dengan polisi dan tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya. Selain itu, anak bungsu pasangan itu disebut masih bersekolah di Inggris dan Zuzian menderita cedera saraf tulang belakang.

Dugaan Penyiksaan

Asisten Komisaris Kepolisian Serdang, Muhamad Farid Ahmad, mengungkapkan pelapor kasus ini merupakan anak dari pasangan suami istri itu. Dia menyebut pelapor memberitahu tentang dugaan penganiayaan terhadap Seni oleh Zuzian yang merupakan ibu tirinya.

"Pria itu diberitahu melalui pesan teks bahwa pembantunya telah tersiram air panas ketika air panas dituangkan ke dalam mulutnya setelah dia menggunakan kecap tanpa izin," ujar Farid.

"Sebelumnya, korban juga telah dianiaya dadanya dicubit, menyebabkan luka dan cedera, air panas dituangkan ke kakinya, dan giginya patah setelah ditendang oleh tersangka," sambungnya.

Sementara itu, Menteri P2MI Mukhtarudin menegaskan turut mengatensi kasus yang dialami TKI di Malaysia itu. Dia mengatakan TKI tersebut akan mendapat perlindungan dan pemulihan hak.

"Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Negara akan memastikan setiap pekerja migran memperoleh perlindungan dan pemulihan haknya secara penuh," kata Mukhtarudin.

KP2MI dan Kedutaan Besar RI (KBRI) di Kuala Lumpur juga telah mengirimkan nota diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Malaysia agar kasus tersebut mendapatkan perhatian penuh dari otoritas setempat. Bantuan hukum kepada korban juga diberikan melalui pengacara yang ditunjuk Bar Council Malaysia.

Seni disebut telah bekerja lebih dari 20 tahun sebagai pekerja rumah tangga di Malaysia. Ia disebut bekerja tanpa menerima gaji dan tidak diberi istirahat yang cukup dari pemberi kerja.

Artikel ini telah tayang di detikNews. Baca selengkapnya di sini!

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: 20 Prajurit TNI Jadi Tersangka Tewasnya Prada Lucky"
[Gambas:Video 20detik]
(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads