Kepolisian Malaysia menangkap pasangan suami istri (pasutri) bernama Azhar Mat Taib (59) dan Zuzian Mahmud (59) terkait dugaan perdagangan manusia terhadap seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) bernama Seni (47). Keduanya diduga menyiksa dan tak membayar gaji korban selama 20 tahun.
Dilansir dari detikNews, Azhar dan Zuzian dijerat Pasal 13 (a) Undang-Undang Anti-Perdagangan Orang dan Anti-Penyelundupan Migran Tahun 2007 yang dibacakan bersama dengan Pasal 34 KUHP. Pasutri ini terancam hukuman penjara seumur hidup atau penjara minimal lima tahun. Tak hanya itu, mereka juga terancam hukuman cambuk jika terbukti bersalah.
Azhar dan Zuzian diduga melakukan perbuatan yang didakwakan di sebuah rumah di Seri Kembangan, pada 19 Oktober lalu. Saat persidangan, Wakil Jaksa Penuntut Umum mengusulkan agar keduanya tidak diberikan pembebasan sementara.
Kemudian, mereka mengusulkan keduanya membayar RM 20 ribu masing-masing dengan satu penjamin jika pengadilan memutuskan untuk memberikan jaminan. Jaksa juga mengusulkan persyaratan tambahan bagi pasangan tersebut untuk menyerahkan paspor mereka ke pengadilan serta dilarang mendekati atau mengganggu saksi penuntut.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa mengajukan banding untuk jaminan minimum dengan alasan Azhar merupakan pasien jantung serta harus menghidupi tiga anak dan istrinya. Pengacara disebut telah menerima persyaratan tambahan yang diajukan oleh jaksa dengan mengatakan Azhar dan Zuzian tidak berisiko melarikan diri.
Kemudian, penasihat hukum terdakwa juga menyebut mereka telah bekerja sama dengan polisi dan tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya. Selain itu, anak bungsu pasangan itu disebut masih bersekolah di Inggris dan Zuzian menderita cedera saraf tulang belakang.
Simak Video "Video: 20 Prajurit TNI Jadi Tersangka Tewasnya Prada Lucky"
(iws/iws)