Nasional

Respons MKMK hingga Anggota DPR soal Dugaan Ijazah Palsu Hakim MK Arsul Sani

Dwi Rahmawati - detikBali
Minggu, 16 Nov 2025 17:08 WIB
Arsul Sani. (Foto: Ari Saputra)
Jakarta -

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) hingga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) buka suara terkait dugaan ijazah palsu Hakim MK Arsul Sani. Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi sebelumnya melaporkan dugaan ijazah palsu Arsul Sani itu ke Bareskrim Polri.

Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, mengaku heran dengan laporan yang dilayangkan Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi tersebut. Menurutnya, pelapor semestinya bertanya dulu kepada DPR RI yang melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap Arsul Sani menjadi hakim MK.

"Pak Arsul itu hakim konstitusi yang diusulkan oleh DPR. Maka, kalau terdapat dugaan penggunaan ijazah palsu, secara tidak langsung berarti para pelapor meragukan hasil uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh DPR. Begitu bukan?" kata Palguna saat dihubungi, Minggu (16/11/2025), dikutip dari detikNews.

Palguna lantas menyinggung Pasal 20 UU MK yang mengatur setiap hakim dipilih secara objektif dan transparan. Selain itu, pasal tersebut juga mengatur mekanisme pemilihan hakim MK bergantung pada lembaga yang mencalonkan.

"Karena itu, logisnya, tanya ke DPR dulu dong. Ingat, Pasal 20 UU MK menyatakan, hakim konstitusi dipilih secara objektif, transparan, dan akuntabel dan mekanisme pemilihannya diserahkan kepada masing-masing lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk mencalonkan hakim konstitusi (DPR, Presiden, MA)," ujar Palguna.

MKMK, dia berujar, sudah hampir sebulan mendalami isu terkait tudingan ijazah palsu hakim Arsul Sani. Meski begitu, Palguna menyebut proses yang dilakukan MKMK itu belum bisa disampaikan kepada publik.

"Dalam kaitan dengan MKMK, sejak isu ini muncul kurang lebih sebulan yang lalu, kami di MKMK sudah mendalaminya. Sebab, tugas MKMK bukan hanya menegakkan kode etik dan pedoman perilaku hakim, tetapi juga menjaga martabat dan kehormatan hakim konstitusi," kata Palguna.

"Perihal sudah sampai di mana kami bekerja, mohon maaf, hal itu belum dapat kami sebutkan saat ini. Selain karena memang (menurut PMK) hal itu mesti dikerjakan secara tertutup, juga agar hakim konstitusi yang bersangkutan tidak 'diadili' oleh soal atau isu yang belum jelas," imbuhnya.



Simak Video "Video: Roy Suryo cs Bakal Ditahan Seusai Jadi Tersangka? Ini Kata Polisi"


(iws/iws)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork