Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan untuk menonaktifkan tiga anggota DPR, yakni Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Ahmad Sahroni, selama 3 hingga 6 bulan akibat pelanggaran kode etik. Selain itu, mereka tidak akan menerima hak keuangan DPR selama masa penonaktifan tersebut.
Wakil Ketua MKD DPR Adang Daradjatun membacakan keputusan itu di ruang sidang MKD, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). "Menyatakan teradu I, teradu II, teradu III, teradu IV, dan teradu V selama masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan," ujar Adang.
Dalam putusannya, MKD menetapkan bahwa Ahmad Sahroni akan dinonaktifkan selama 6 bulan, Nafa Urbach selama 3 bulan, dan Eko Patrio selama 4 bulan. Keputusan tersebut membuat ketiga anggota DPR ini kehilangan hak keuangan mereka, yang merupakan salah satu sanksi berat yang diterapkan MKD terhadap pelanggaran etik anggota Dewan.
Sementara itu, dua anggota DPR lainnya, Adies Kadir dan Surya Utama (Uya Kuya), diaktifkan kembali setelah MKD menyatakan keduanya tidak melanggar kode etik. MKD menilai bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk menjatuhkan sanksi kepada keduanya.
Simak Video "Video: Kilas Balik Kasus Sahroni, Eko, Nafa hingga Berujung Disanksi MKD"
(dpw/dpw)