Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan mengaktifkan kembali Adies Kadir sebagai anggota DPR RI. MKD menilai Adies tidak terbukti melanggar kode etik.
Sidang putusan MKD DPR digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). Sidang dipimpin Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam dan dihadiri lima anggota DPR nonaktif yang disidang, yakni Adies Kadir, Nafa Urbach, Surya Utama, Eko Hendro Purnomo, dan Ahmad Sahroni.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyatakan teradu I Adies Kadir, tidak terbukti melanggar kode etik," kata Wakil Ketua MKD DPR Adang Daradjatun membacakan putusan.
Adang meminta Adies agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi. MKD juga menyatakan Adies dapat kembali aktif sebagai anggota DPR sejak putusan dibacakan.
"Meminta teradu I adies kadir, untuk berhati2 dalam menyampaikan informasi serta menjaga perilaku ke depannya," ujarnya.
"Menyatakan teradu I Adies Kadir diaktifkan sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan ini dibacakan," sambungnya.
Sidang Etik Anggota DPR
Sebelumnya, MKD DPR menggelar sidang perdana terhadap lima anggota DPR nonaktif di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/11). Kelimanya disidang atas dugaan pelanggaran etik karena berjoget saat Sidang Tahunan DPR serta memberikan komentar yang dinilai menyinggung keadilan publik sebagai anggota DPR. Peristiwa itu berujung demonstrasi ricuh pada Agustus 2025.
Dalam sidang MKD, sejumlah saksi dan ahli dihadirkan untuk memberikan keterangan, di antaranya:
- Deputi Persidangan Setjen DPR Suprihartini
- Koordinator orkestra Letkol Suwarko
- Ahli kriminologi Prof Dr Adrianus Eliasta
- Ahli hukum Satya Adianto
- Ahli sosiologi Trubus Rahadiansyah
- Ahli analisis perilaku Gustia Ayudewi
- Wakil Koordinator Wartawan Parlemen Erwin Siregar
Simak Video "Video: Adies Kadir Dilaporkan ke MKD Buntut Ucapan Tunjangan DPR"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)











































