Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menjatuhkan sanksi kepada sejumlah anggota DPR nonaktif yang diduga melanggar etik hingga berujung kericuhan pada Agustus 2025. Dari hasil sidang, MKD memutuskan satu anggota DPR dijatuhi sanksi nonaktif 3 bulan, satu anggota 4 bulan, dan satu anggota lainnya 6 bulan.
Sidang putusan digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025), dipimpin Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam. Lima anggota DPR nonaktif yang disidang yaitu Adies Kadir sebagai teradu I, Nafa Urbach sebagai teradu II, Surya Utama sebagai teradu III, Eko Hendro Purnomo sebagai teradu IV, dan Ahmad Sahroni sebagai teradu V.
Empat pimpinan dan sejumlah anggota MKD turut hadir dalam sidang tersebut. Sidang sempat diskors karena para anggota DPR nonaktif hadir langsung di ruang sidang MKD DPR.
Daftar Pengadu dan Sanksi
Pengadu dalam perkara ini antara lain Hotman Samosir sebagai pengadu I, Ketua Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia I Wayan Dharmawan sebagai pengadu II, Komunitas Pemberantas Korupsi di Sumatera Barat sebagai pengadu III, Muharam sebagai pengadu IV, Kepresidenan Masyarakat Mahasiswa Universitas Trisakti sebagai pengadu V, serta Lembaga Bantuan Hukum Kajian Pemerhati Hukum Indonesia sebagai pengadu VI.
Simak Video "Video Ahmad Sahroni-Uya Kuya Dinonaktifkan dari DPR, Ketua MKD Bilang Gini"
(dpw/dpw)