Gubernur Bali Wayan Koster mengingatkan para aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali untuk tidak korupsi. Koster menegaskan ASN yang melakukan korupsi akan ditindak dan diproses sesuai ketentuan hukum.
"Kalau ditangkap ya ditangkap, proses hukum. Nggak pandang bulu, nggak boleh. Saya sudah menggariskan, sudah nggak boleh ada aneh-aneh," ujar Koster.
Hal itu diungkapkan Koster saat Sosialisasi Penguatan Integritas, Budaya Antikorupsi dan Gratifikasi bagi ASN Pemerintah Provinsi Bali dan Forum Penyuluh Antikorupsi (Paksi) Bali di kantor gubernur Bali, Selasa (4/11/2025). Acara ini diikuti sekitar 300 ASN eselon II dan III.
Koster menuturkan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemprov Bali untuk menumbuhkan kesadaran integritas di kalangan ASN. Ia berharap kegiatan itu dapat menjauhkan diri dari praktik korupsi.
Simak Video "Video Gubernur Bali Beri Insentif ke Nama Nyoman dan Ketut gegara Hampir Punah"
(iws/dpw)