Lindungi Kekayaan Intelektual, DPRD Badung Godok Perda HAKI

Agus Eka - detikBali
Rabu, 29 Okt 2025 14:30 WIB
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Badung, I Made Retha saat memaparkan rancangan Perda Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual pada rapat paripurna di DPRD Badung, Rabu (29/10/2025). (Foto: Agus Eka/detikBali)
Badung -

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung sedang menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual. Hal itu dilakukan untuk memberi perlindungan terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) terkait aset intelektual, produk khas, hingga potensi budaya di Badung.

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Badung, I Made Retha, menjelaskan perumusan Ranperda ini mencakup semua jenis HAKI, baik yang bersifat personal maupun komunal. Ia menilai pemerintah daerah (Pemda) perlu berperan dalam mengamankan potensi kekayaan intelektual di wilayah masing-masing.

"Perlu perhatian khusus dan tanggung jawab melindungi kekayaan intelektual yang ada di daerah masing-masing. Ini karena salah satu bentuk kedaulatan negara yang harus dilindungi," tegas Retha saat Rapat Paripurna DPRD Badung, Rabu (29/10/2025).

Retha menyampaikan Ranperda inisiatif ini dirancang sebagai payung hukum untuk melindungi aset intelektual daerah. Ia berharap aturan tersebut dapat memacu pertumbuhan ekonomi kreatif di Badung.



Simak Video "Video: Indro Bicara soal HAKI Warkop DKI"


(iws/iws)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork