Artis Sandra Dewi mencabut gugatan keberatan terkait perampasan asetnya dalam kasus korupsi tata kelola timah yang menyeret terpidana Harvey Moeis yang juga suaminya. Padahal, Sandra Dewi sebelumnya menyebut aset pribadinya yang disita negara merupakan hasil endorsement hingga pembelian pribadi.
Sandra Dewi beralasan patuh pada vonis suaminya yang telah berkekuatan hukum tetap. Hal itu terungkap dalam penetapan pencabutan permohonan keberatan yang dibacakan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025). Adapun, surat pencabutan keberatan yang diajukan Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan itu disampaikan kuasa hukumnya ke majelis hakim dalam sidang tersebut.
"Setelah menimbang para Pemohon memberikan kuasanya memberikan surat pencabutan, tertanggal 28 Oktober 2025, yang pada pokoknya bahwa Pemohon tunduk dan patuh kepada putusan dan telah berkekuatan hukum tetap," kata ketua majelis hakim Rios Rahmanto, dilansir dari detikNews.
Hakim mengabulkan pencabutan permohonan yang dilayangkan Sandra Dewi itu. Persidangan permohonan keberatan yang diajukan para pemohon telah berakhir.
            
            
                Simak Video "Video Kejagung Sita Tanah Sandra Dewi: Uangnya Sebagian dari Harvey Moeis"
    
(iws/iws)