Kejagung menilai perkara tersebut telah diputus dan diperkuat pengadilan. Sidang keberatan sudah digelar dengan mendengar keterangan kedua pihak. Aset tetap akan dilelang sesuai hukum yang berlaku.
(iws/iws)
Kejagung menilai perkara tersebut telah diputus dan diperkuat pengadilan. Sidang keberatan sudah digelar dengan mendengar keterangan kedua pihak. Aset tetap akan dilelang sesuai hukum yang berlaku.
(iws/iws)