Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi membuka seleksi Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Calon Guru Tahun Akademik 2025/2026. Program ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam menyiapkan calon guru profesional yang kompeten, berintegritas, dan mampu menjawab tantangan pendidikan abad ke-21 di Indonesia.
Menurut pengumuman resmi Nomor 0984/B/GT.00.08/2025 tertanggal 14 Oktober 2025, PPG Calon Guru ditujukan bagi lulusan sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) yang belum terdaftar sebagai guru atau kepala sekolah di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) maupun Simpatika. Lulusan program ini akan memperoleh sertifikat pendidik, yang menjadi syarat penting dalam proses rekrutmen guru di berbagai instansi pendidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut informasi mengenai bidang studi PPG, syarat pendaftaran, biaya dan link yang dilansir dari surat pengumuman Kemendikdasmen Nomor: 0984/B/GT.00.08/2025.
Bidang Studi yang Dibuka
Berdasarkan proyeksi kebutuhan guru nasional tahun 2027, pemerintah membuka dua kategori bidang studi: bidang studi umum dan bidang studi kejuruan.
Bidang studi umum meliputi:
• Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD)
• Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK)
• Bimbingan dan Konseling
• Informatika
• Pendidikan Pancasila
• Bahasa Indonesia
• Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
• Seni Budaya
• Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
• Matematika
• Pendidikan Luar Biasa
• Pendidikan Guru Anak Usia Dini (PGPAUD)
Bidang studi kejuruan meliputi:
• Teknik Otomotif
• Teknik Jaringan Komputer dan Telekomunikasi
• Manajemen Perkantoran dan Layanan Bisnis
• Kuliner
• Pengembangan Perangkat Lunak dan Gim
• Teknik Elektronika
• Teknik Ketenagalistrikan
• Teknik Mesin
• Teknik Pengelasan dan Fabrikasi Logam
• Agriteknologi Pengolahan Hasil Pertanian
• Broadcasting dan Perfilman
• Desain Komunikasi Visual
Syarat Pendaftaran
• Calon peserta wajib memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:
• Warga Negara Indonesia (WNI)
• Tidak terdaftar sebagai guru/kepala sekolah pada Dapodik atau Simpatika
• Usia maksimal 32 tahun per 31 Desember 2025
• Lulusan S-1/D-IV terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau diakui melalui penyetaraan luar negeri
• IPK minimal 3,00
• Menandatangani pakta integritas
• Lolos tahapan seleksi administrasi, tes substantif, dan wawancara
• Serta menyerahkan surat keterangan sehat, berkelakuan baik, dan bebasNAPZA saat lapor diri.
Biaya
Biaya pendaftaran tahap seleksi administrasi dan substantif sebesar Rp 200.000, sementara biaya pendidikan per semester adalah Rp 8.500.000. Namun, peserta yang lolos seleksi akan menerima bantuan pemerintah senilai Rp 17.000.000 untuk pembiayaan selama dua semester (satu tahun akademik).
Cara dan Link Pendaftaran
• Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi https://ppg.kemendikdasmen.go.id mulai 14 Oktober hingga 6 November 2025.
• Membuat akun SIMPKB dengan email aktif
• Mengisi biodata dan memilih bidang studi PPG
• Mengunggah dokumen yang dipersyaratkan
• Memilih lokasi uji kompetensi (TUK) dan perkuliahan
• Melakukan pembayaran biaya pendaftaran
• Mengikuti seluruh tahapan seleksi hingga wawancara
• Tahapan seleksi meliputi seleksi administrasi, tes substantif (bidang dan literasi-numerasi), serta wawancara daring.
Hasil seleksi dan seluruh informasi resmi akan diinformasikan melalui akun pendaftar masing-masing di aplikasi SIMPKB. Kementerian Pendidikan menegaskan, seluruh proses seleksi dilaksanakan transparan dan tidak dipungut biaya di luar ketentuan resmi. Peserta juga diminta rutin memantau perkembangan informasi di laman resmi PPG.
(nor/nor)