Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara terkait utang pemerintah yang mencapai Rp 9.138,05 triliun per Juni 2025. Purbaya mengatakan utang pemerintah Indonesia itu baru setara 39,86 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).
Menurut Purbaya, level tersebut masih di bawah batas maksimal 60 persen PDB. Hal itu mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
"39 persen PDB dari standar ukuran internasional itu masih aman," kata Purbaya saat Media Gathering secara online di Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/10/2025), dikutip dari detikFinance.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Purbaya mengatakan ukuran keamanan utang tidak bisa dilihat dari besarnya nominal. Ia meminta publik agar tidak menjadikan nominal utang pemerintah itu sebagai pemicu sentimen negatif bagi perekonomian.
"Kalau acuan utang bahaya besar apa nggak, itu bukan dilihat dari nominalnya saja. Tapi diperbandingkan dengan ekonominya," ujar Purbaya.
Purbaya memastikan Kemenkeu akan terus menertibkan utang sesuai dengan strategi peningkatan penerimaan negara secara lebih besar dan optimal. Ia berjanji akan memastikan utang pemerintah lebih efisien demi menghindari kebocoran.
"Kami akan coba kurangi penerbitan utang seoptimal mungkin. Kalaupun utang harus digunakan, jangan sampai ada kebocoran," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di detikFinance. Baca selengkapnya di sini!
(iws/iws)