Koster Minta Nilai Investasi Asing di Bali Dinaikkan Jadi Minimal Rp 100 Miliar

Koster Minta Nilai Investasi Asing di Bali Dinaikkan Jadi Minimal Rp 100 Miliar

Sui Suadnyana, Aryo Mahendro - detikBali
Jumat, 10 Okt 2025 21:19 WIB
Gubernur Bali Wayan Koster rapat bersama Sekda Bali Dewa Made Indra, DPMTSTP kabupaten/kota se-Bali, dan Tim Pengkaji Regulasi OSS, di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jaya Sabha, Denpasar, Jumat (10/10/2025). (Dok. Pemprov Bali)
Foto: Gubernur Bali Wayan Koster rapat bersama Sekda Bali Dewa Made Indra, DPMTSTP kabupaten/kota se-Bali, dan Tim Pengkaji Regulasi OSS, di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jaya Sabha, Denpasar, Jumat (10/10/2025). (Dok. Pemprov Bali)
Denpasar -

Gubernur Bali, Wayan Koster, meminta pemerintah pusat menaikkan nilai penanaman modal asing (PMA) di Pulau Dewata menjadi minimal Rp 100 miliar. Nilai PMA yang diatur saat ini melalui sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko atau Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) minimal Rp 10 miliar.

"Bagi Bali yang nilai ekonominya tinggi, angka Rp 10 miliar itu terlalu rendah. Kami usulkan dinaikkan menjadi Rp 100 miliar," kata Koster dalam keterangannya, Jumat (10/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Koster mengatakan banyak investor asing yang menanamkan modalnya di Bali senilai Rp 10 miliar hanya hitam di atas putih alias formalitas saja. Dia mengklaim banyak pemodal asing yang justru menanamkan investasinya hanya Rp 1 miliar. Akibatnya, banyak pemodal asing yang mengambil bidang pekerjaan dan lahan warga Bali.

Koster mencontohkan banyak pemodal asing berbisnis di Badung yang nilai investasinya hanya Rp 1 miliar. Di antaranya, usaha restoran yang bangunannya menempati lahan warga hingga membuka usaha persewaan motor atau mobil. Koster mencatat sebanyak 400 pemodal asing yang berbisnis di Bali dengan nilai investasi hanya Rp 1 miliar.

ADVERTISEMENT

"Kalau dibiarkan, pelaku luar akan membanjiri sektor ekonomi kita. Ruang usaha anak-anak Bali diambil, ekonomi rakyat akan lumpuh," terang Koster.

Koster mengatakan usulan menaikkan aturan PMA di Bali menjadi Rp 100 miliar sudah dibahas Sekretaris Daerah (Sekda) Bali Dewa Made Indra, bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kabupaten/kota se-Bali, dan Tim Pengkaji Regulasi OSS. Usulannya, akan disampaikan langsung ke pemerintah pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Sekda Bali, Dewa Made Indra, mengatakan aturan OSS juga akan diprotes saat mengusulkan pengubahan nilai PMA itu di DPR RI dan pemerintah pusat. Menurutnya, aturan main investasi asing di dalam OSS masih lemah.

"Karena norma OSS yang seragam secara nasional, tanpa memperhatikan kondisi daerah yang padat investasi seperti Bali," kata Dewa Indra.

Dewa Indra mengatakan proses verifikasi dokumen dan verifikasi faktual dalam proses perizinan tidak diwajibkan di dalam aturan OSS. Sehingga, OSS dapat diterbitkan hanya dengan surat pernyataan tanpa pembuktian.

"Tidak ada verifikasi modal, lokasi, atau kelengkapan dokumen. Semua berjalan otomatis," terang mantan Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bali itu.

Dewa Indra mengatakan banyak izin pariwisata keluar tanpa pengawasan. Bahkan, bangunan berdiri di sempadan sungai dan pantai. Akibatnya, sektor pariwisata yang jelas berisiko tinggi justru diklasifikasikan sebagai risiko rendah dalam sistem OSS.

Untuk itu, Dewa Indra berharap ada penyesuaian yang mengikuti kondisi dan situasi tiap provinsi di dalam aturan OSS itu. "Bali tidak bisa dipukul rata dengan daerah lain. Kita harus naik kelas, butuh norma yang berbeda dan kewenangan yang lebih besar di daerah," jelas Dewa Indra.




(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads