Dinas Kesehatan (Dinkes) Bali mencatat sebanyak 49.094 kasus gigitan hewan penular rabies (GHPR) terjadi di seluruh Bali hingga 26 September 2025. Dari jumlah itu, sebanyak 12 orang dilaporkan meninggal dunia akibat rabies.
Kasus gigitan terbanyak tercatat di Kabupaten Badung dengan total sekitar 8 ribu kasus. Rata-rata, terdapat 32 kasus gigitan setiap harinya. Dari jumlah itu, empat orang dilaporkan meninggal dunia.
Di posisi berikutnya, Kota Denpasar mencatat 6.949 kasus gigitan dengan rata-rata 26 kasus per hari, tanpa korban meninggal dunia. Sementara di Kabupaten Gianyar, terdapat 6.054 kasus gigitan dengan rata-rata 22 kasus per hari. Korban meninggal dunia tercatat satu orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kabupaten Tabanan, Karangasem, dan Buleleng juga melaporkan kasus gigitan yang cukup tinggi, masing-masing sekitar 5 ribu kasus dengan rata-rata 20-22 kejadian per hari.
Adapun Bangli, Jembrana, dan Klungkung menjadi tiga daerah dengan jumlah kasus gigitan terendah, yakni antara 2-4 ribu kasus. Rata-rata kejadian gigitan di tiga kabupaten ini di bawah 20 kasus per hari.
Kepala Dinkes Bali I Gede Anom mengimbau masyarakat agar lebih bertanggung jawab dalam memelihara hewan peliharaan, terutama anjing.
"Memberikan vaksin pada anjing secara rutin, hindari gigitan anjing dan bila mengalami gigitan anjing agar segera ke fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah seperti puskesmas," kata Anom kepada detikBali, Rabu (8/10/2025).
(dpw/dpw)