Sejumlah tenaga honorer telah diajukan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Mereka saat ini tengah memenuhi persyaratan yang dibutuhkan, seperti kelengkapan berkas SKCK. Lalu, apa saja tahapan berikutnya?
PPPK Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan anggaran instansi pemerintah. Langkah ini diambil oleh pemerintah untuk menyelesaikan penetapan pegawai non-ASN dan untuk pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah. Keputusan ini tertuang dalam surat KEPMENPANRB NOMOR 16 TAHUN 2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menindaklanjuti keputusan tentang pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025, dikeluarkanlah Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 pada tanggal 8 Agustus tentang pengusulan PPPK Paruh Waktu. Dalam surat ini dipaparkan mengenai kriteria dan tahapan untuk bisa mendaftar menjadi PPPK Paruh waktu.
Berikut ulasan mengenai kriteria dan jadwal pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025.
Syarat-syarat Pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025
Pendaftaran PPPK Paruh Waktu terbuka bagi para pegawai non-ASN yang memenuhi kriteria yang sudah ditetapkan dalam surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tentang pengusulan PPPK Paruh Waktu 2025. Dalam surat ini ada dua kelompok kriteria yang diputuskan, yaitu kriteria pelamar yang dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu dan kriteria yang diusulkan oleh PPK.
Kriteria pelamar yang dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu terdiri dari:
• Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN dan mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus;
• Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN dan mengikuti seluruh tahap seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan;
• Pelamar yang mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
kriteria yang diusulkan oleh PPK terdiri dari:
• Non-ASN terdaftar dalam database BKN dan sedang aktif bekerja;
• Non-ASN yang tidak terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja minimal 2 tahun terakhir secara terus menerus;
• Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar dalam pangkalan data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Jadwal Tahapan Pengadaan PPPK Paruh Waktu 2025
Pada tanggal 20 Agustus Menteri PANRB memberikan perpanjangan waktu pengusulan PPPK Paruh Waktu yang diputuskan dalam surat Menteri PANRB Nomor B/4014/M.SM.01.00/2025. Perpanjangan ini dilakukan untuk memberikan waktu lebih pada instansi dalam menyampaikan usulan melalui layanan elektronik BKN. Berikut jadwal yang sudah secara resmi diperpanjang oleh Menteri PANRB:
• Usulan penetapan kebutuhan oleh instansi: 7 sampai 25 Agustus 2025
• Penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB: 26 Agustus sampai 4 September 2025
• Pengumuman alokasi kebutuhan: 27 Agustus sampai 6 September 2025
• Pengisian daftar riwayat hidup (DRH) PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus sampai 15 September 2025
• Usulan penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus sampai 20 September 2025
• Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus sampai 30 September 2025
Cara Mengecek Usulan PPPK Paruh Waktu 2025
Berikut cara untuk mengetahui status mengenai usulan NI PPPK Paruh Waktu melalui website MOLA BKN:
• Buka website resmi MOLA BKN melalui link: https://monitoring-siasn.bkn.go.id/ 
• Setelah masuk ke website, pilih menu "Cek Layanan" yang ada di halaman utama
• Selanjutnya pilih kategori "Penetapan NI PPPK Paruh Waktu"
• Masukan nomor peserta anda
• Setelah semua sudah di isi dengan benar, klik "Monitor Usulan"
• Setelah itu website akan menampilkan NI apabila sudah diterbitkan dan akan muncul pemberitahuan apabila NI sedang diproses.
(nor/nor)











































