
Waket Komisi VIII DPR RI Tegaskan Revisi UU Dapat Tingkatkan Kualitas Pelaksanaan Haji
Wakil Ketua (Waket) Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, menegaskan revisi Undang-Undang (UU) Haji dapat meningkatkan kualitas pelaksanaan haji dan umrah.
Wakil Ketua (Waket) Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, menegaskan revisi Undang-Undang (UU) Haji dapat meningkatkan kualitas pelaksanaan haji dan umrah.
DPR menggelar paripurna mengesahkan revisi UU Haji dan Umrah menjadi undang-undang. Rapat dihadiri 293 anggota dan membahas kewarganegaraan sembilan atlet.
Komisi VIII DPR RI menggelar rapat dengan pemerintah untuk membahas revisi UU Haji. Pembahasan DIM telah selesai dan akan dilanjutkan ke tahap tim perumus.
DPR dan pemerintah bahas revisi UU Haji dan Umrah. Kuota tetap 92% untuk jemaah reguler dan 8% untuk jemaah khusus, tanpa batas minimal.
DPR dan pemerintah bahas revisi UU Ibadah Haji dan Umrah. Kuota haji tetap 92% reguler dan 8% khusus, tanpa batas minimal. Pembagian kuota diatur kementerian.
Tim perumus dan tim sinkronisasi revisi UU Haji dan Umrah telah rampung. Rapat kerja dengan pemerintah akan dilaksanakan untuk mendengarkan pandangan mereka.
Mensesneg Prasetyo Hadi menanggapi pembahasan RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Ia berharap pergantian badan penyelenggara ke kementerian lebih baik.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Abdul Wachid ungkap temuan kuota haji diperjualbelikan. RUU Haji akan mengatur lebih ketat peran petugas dan KBIHU.
Panja DPR RI dan pemerintah terkait Revisi UU Haji menyepakati pembagian kuota jemaah haji reguler di setiap kabupaten atau kota ditetapkan oleh menteri.
Parlemen dan pemerintah sedang merevisi UU Haji, membentuk Kementerian Haji dan Umrah menggantikan Badan Penyelenggara Haji. Target pengesahan Agustus 2025.