Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, menegaskan kebijakan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Badung bukanlah hal baru. Ia menyebut kebijakan ini sudah diterapkan saat dirinya masih menjabat sebagai kepala Dinas Pendapatan Daerah di era Bupati Anak Agung Gde Agung.
"Sejak 2012, pengurangan PBB sudah kami jalankan. Saat itu lahir Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 89 Tahun 2012 yang memberikan pengurangan 100 persen untuk tanah masyarakat yang masuk kategori jalur hijau atau lahan pertanian yang tidak boleh dibangun," ujar Adi Arnawa dalam keterangannya saat menghadiri Rapat Pleno Pekaseh dan Kelian Subak Abian se-Badung di Wantilan Jaba Pura Dalem Sedang, Abiansemal, Selasa (19/8/2025).
Adi Arnawa menjelaskan Perbup Badung Nomor 89 Tahun 2012 mengatur tentang pengurangan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2) Pasal 2 Perbup tersebut menyebutkan pengurangan PBB P2 terhadap tanah masyarakat yang berstatus sebagai jalur hijau dan limitasi (termasuk lahan pertanian yang tidak boleh dibangun), diberi pengurangan 100 persen atau nol PBB.
Kebijakan tersebut kemudian diteruskan dan diperluas oleh Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta melalui Perbup Badung Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Berdasarkan Kondisi Tertentu Objek Pajak Pada Rumah dan Tanah Pertanian.
Berdasarkan Perbup tersebut, pengurangan PBB P2 diberikan dengan menimbang kondisi tertentu objek pada rumah dan tanah pertanian. Adapun, pengurangan PBB P2 diberikan dengan catatan objek lahan tersebut telah terdata dalam Database Sistem Informasi Manajemen Obyek Pajak (SISMIOP) sampai dengan tahun 2016.
Adi Arnawa menjelaskan kebijakan pengurangan PBB ini juga diberikan kepada obyek PBB P2 yang belum terdata dalam SISMIOP dengan ketentuan luasan bangunan melebihi 500 meter persegi. Asalkan, lahan itu dimanfaatkan untuk rumah tinggal.
Simak Video "Video: Suasana Kampanye Koster-Giri dan Adi-Cipta di Abiansemal Bali"
(iws/iws)