Polres Karangasem Tangkap 6 Maling, Sasar Rumah Kosong hingga Ban Truk

Polres Karangasem Tangkap 6 Maling, Sasar Rumah Kosong hingga Ban Truk

I Wayan Selamat Juniasa - detikBali
Sabtu, 16 Agu 2025 19:41 WIB
Press release kasus pencurian selama Operasi Sikat Agung di depan Lobi Polres Karangasem, Sabtu (16/8/2025). (dok. Polres Karangasem)
Foto: Press release kasus pencurian selama Operasi Sikat Agung di depan Lobi Polres Karangasem, Sabtu (16/8/2025). (dok. Polres Karangasem)
Karangasem -

Satreskrim Polres Karangasem mengamankan enam pelaku pencurian dari empat kasus yang berbeda selama Operasi Sikat Agung 2025. Mereka inisial IKSU (20), IGREC (25), J (30), IPS (41), IMSY (40) dan DMB (40) dan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Kapolres Karangasem AKBP Joseph Edward Purba mengatakan enam tersangka berhasil diamankan di beberapa lokasi yang berbeda. Empat kasus berhasil diungkap, tiga di antaranya merupakan target operasi dan sisanya lagi merupakan nontarget.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dari tim di lapangan dalam menindaklanjuti setiap laporan tindak pidana yang masuk," kata Purba, Sabtu (16/8/2025).

Kasus pertama melibatkan pencurian yang terjadi empat kali berturut-turut di rumah milik korban Ni Luh Nintri yang ada di Desa Antiga, Kecamatan Manggis. Tersangka inisial IKSU (20) merupakan mantan karyawan korban yang mengetahui situasi rumah yang sering sepi. Sehingga ia dengan mudah menggasak beberapa barang berharga di rumah tersebut.

ADVERTISEMENT

Kasus kedua adalah pencurian di sebuah bengkel milik I Gede Adyana di Desa/Kecamatan Bebandem. Dalam kasus tersebut petugas berhasil mengamankan dua tersangka inisial IGREC (25) dan berinisial J (30). Keduanya melakukan survei terlebih dahulu sebelum beraksi pada malam hari di tempat tersebut ketika sedang sepi.

Kasus ketiga terjadi di PT Radhika Patangga Jagaditha, wilayah Jalan Raya Samuh, Candidasa, Desa Bugbug, Kecamatan Karangasem. Petugas mengamankan dua tersangka inisial IPS (41) dan IMSY (40) yang merupakan karyawan perusahaan itu sendiri. Keduanya mengambil baterai tower merk Fiamm 12V/100AH dengan dalih perawatan tapi justru dibawa kabur.

"Kelima tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," ujar Purba.

Selain lima tersangka tersebut, Satreskrim Polres Karangasem mengungkap kasus nontarget operasi (Non-TO). Pengungkapan pertama dilaporkan oleh I Made Darmawan. Tersangka inisial DMB (40) mengambil dua ban truk beserta velgnya pada kendaraan yang terparkir di tempat yang sepi di wilayah Karangasem. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.




(nor/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads