Sejumlah bangunan di pinggir Jalan Raya Veteran alias Jalur 11, Kelurahan Padangkerta, Kecamatan Karangasem, seperti warung, kafe, dan sebagainya, terindikasi melanggar sempadan atau batas jalan dan trotoar. Hal itu terungkap ketika tim gabungan mengecek sejumlah bangunan di sana.
Tim gabungan yang mengecek terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman (PUPR PERKIM) Karangasem.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Hukum dan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Karangasem, I Made Aditya Sugiharta, mengatakan pengecekan dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat. Masyarakat mengeluh soal hak pejalan kaki diserobot bangunan di sepanjang Jalur 11, Karangasem.
"Saat kami turun ke lapangan bersama tim gabungan, memang ditemukan ada beberapa bangunan yang terindikasi melanggar sempadan jalan hingga trotoar," kata Aditya, Selasa (19/8/2025).
Pengecekan yang dilakukan tim gabungan meliputi dokumen hingga pengukuran sempadan jalan dengan posisi bangunan. Pengukuran dilakukan satu per satu, dari ujung ke ujung di sepanjang Jalan Raya Veteran.
Menurut Aditya, ada puluhan bangunan yang dicek. Namun, tim gabungan cukup kesulitan mendapatkan dokumen bangunan karena hanya dapat menemui pengontrak. Sementara pemilik bangunan tidak ada di lokasi.
"Fakta yang kami temukan di lapangan ini nantinya akan dikoordinasikan dengan beberapa pihak terkait untuk memastikan apa saja yang dilanggar untuk bisa diambil langkah-langkah sesuai dengan peraturan yang ada," ujar Aditya.)
(iws/iws)